<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>andai waktu kembali!!!</title>
	<atom:link href="http://iwan09file.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://iwan09file.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2012 13:00:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='iwan09file.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/3f233cd8058712bdfe953dd20efab11a?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>andai waktu kembali!!!</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://iwan09file.wordpress.com/osd.xml" title="andai waktu kembali!!!" />
	<atom:link rel='hub' href='http://iwan09file.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>modul excel</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2010/11/12/modul-excel/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2010/11/12/modul-excel/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Nov 2010 09:37:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/?p=224</guid>
		<description><![CDATA[BAB I MS EXCEL PETUNJUK PESERTA DIDIK Pada bab ini akan dijelaskan mengenai program pengolah angka (spreadsheet), yang meliputi kegunaan, software apa saja yang termasuk dalam program pengolah angka dan pengenalan lingkungan kerja dari salah satu program pengolah angka yang akan dipakai untuk praktik, yaitu MS Excel. Pada bab ini terdapat cek kemampuan dasar untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=224&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BAB I<br />
MS EXCEL</p>
<p>PETUNJUK PESERTA DIDIK<br />
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai program pengolah angka (spreadsheet), yang meliputi kegunaan, software apa saja yang termasuk dalam program pengolah angka dan  pengenalan lingkungan kerja dari salah satu program pengolah angka yang akan dipakai untuk praktik, yaitu MS Excel.<br />
Pada bab ini terdapat cek kemampuan dasar untuk pengenalan menu dan ikon pada MS Excel. Selain itu juga terdapat soal-soal latihan, baik praktik maupun pengetahuan yang semua harus dikerjakan oleh peserta didik.</p>
<p>1.1Kegunaan MS Excel<br />
	MS Excel merupakan program pengolah angka (spreadsheet) yang digunakan untuk mengolah angka, mengolah data , menganalisis data, membuat grafik.<br />
1.2Lembar Kerja MS Excel<br />
	Dokumen MS Excel disebut dengan workbook ( buku kerja ). Dalam sebuah workbook pada excel terdiri dari lembar kerja-lembar kerja ( worksheet ).<br />
Istilah-istilah yang harus diketahui pada excel :<br />
Column  kolom ( berjumlah 256 kolom dari A s/d IV )<br />
Row  baris (berjumlah 65536 baris )<br />
Cell  pertemuan antara kolom dan baris, misalnya A1<br />
Range  gabungan beberapa sel</p>
<p>1.3Lingkungan Kerja MS Excel<br />
A.<br />
Title Bar  untuk menampilkan nama file<br />
B. </p>
<p> 	Menu Bar  menampilkan menu utama dari MS Excel</p>
<p>C. </p>
<p>	Toolbar  tombol-tombol bergambar yang mempunyai fungsi tertentu ( untuk mempermudah pengaksesan menu )<br />
D. </p>
<p>	Keterangan :<br />
1.Name Box  menampilkan nama sel yang aktif<br />
2.Sel aktif  sel yang sedang aktif akan dikelilingi oleh garis batas yang lebih tebal dan sebuah kotak kecil pada sudut kanan bawahnya<br />
3.Formula Bar  tempat untuk memasukkan formula / rumus<br />
4.Nama kolom  Kolom dari Excel ( dimulai dari kolom A sampai kolom IV )<br />
5.Taskpane  panel multifungsi untuk mempermudah pengerjaan dokumen<br />
6.Nama Baris  Baris dari Excel ( dimulai dari baris 1 hingga baris 65536 )<br />
7.Tab worksheet  tab untuk berpindah ke kertas kerja yang lain</p>
<p>Isilah tabel di bawah ini !</p>
<p>Icon</p>
<p>Menu</p>
<p>Shortcut</p>
<p>Fungsi</p>
<p>1.Microsoft Excel adalah program pengolah  &#8230;.<br />
a.gambar	d.	angka<br />
b.kata		e.	suara<br />
c.bitmap<br />
2.Perpotongan kolom dan baris disebut dengan &#8230;.<br />
a.range	d. cell<br />
b.column	e. rows<br />
c.sheet<br />
3.Kolom akhir dari lembar kerja Excel adalah &#8230;.<br />
a.Z	d. ZZ<br />
b.AA	e. IV<br />
c.AZ<br />
4.Jumlah baris dalam Excel adalah &#8230;.baris<br />
a.65532	d. 65535<br />
b.65533	e. 65536<br />
c.65534<br />
5.Untuk berpindah ke kolom paling akhir, kita dapat menggunakan kombinasi tombol &#8230; di keyboard<br />
a.Ctrl + 	d.	Ctrl +<br />
b.Ctrl + 	e. Ctrl + <br />
c.Ctrl + <br />
6.Pada saat pertama kali MS Excel dijalankan, akan ditampilkan sebuah buku kerja (workbook) baru yang masih kosong, biasanya terdiri dari tiga &#8230;<br />
a.columns	d.	sheet<br />
b.rows	e.	cell<br />
c.books<br />
7.Bagian dari Excel yang digunakan untuk menampilkan nama sel yang aktif adalah &#8230;.<br />
a.Menu bar	d.	title bar<br />
b.Task Pane	e.	name box<br />
c.Toolbar<br />
8.Formula Bar adalah &#8230;.<br />
a.tempat untuk memasukkan rumus<br />
b.tombol bergambar untuk mempermudah pengaksesan menu<br />
c.tempat untuk memasukkan nama file<br />
d.menu utama yang ada pada Excel<br />
e.tempat untuk menyalin data</p>
<p>BAB II<br />
OPERASI DASAR PADA EXCEL</p>
<p>PETUNJUK PESERTA DIDIK<br />
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai operasi dasar dari MS Excel, seperti menambah sheet baru, mengganti nama sheet, menghapus sheet, pengenalan range, mengatur lebar kolom dan tinggi baris serta mem-format sel.<br />
Selain itu juga terdapat soal-soal latihan, baik praktik maupun pengetahuan yang semua harus dikerjakan oleh peserta didik.</p>
<p>2.1Sheet<br />
2.1.1Menambah sheet baru<br />
1.Tempatkan kursor pada salah satu sheet, klik kanan mouse<br />
2.Pilih Insert &#8211; worksheet<br />
2.1.2Mengganti nama sheet<br />
1.Klik kanan di atas sheet yang akan diganti namanya<br />
2.Pilih Rename, masukkan nama sheet yang diinginkan,<br />
							ATAU<br />
Klik dua kali pada nama sheet yang akan diganti<br />
2.1.3Menghapus sheet<br />
1.Klik kanan sheet yang akan dihapus<br />
2.Pilih Delete<br />
2.2Range<br />
Sebuah range juga memiliki nama. Nama sebuah range didasarkan pada nama sel awal range, tanda titik dua ( : ) , nama sel akhir range.( contoh : A6 : A9)<br />
Kita juga dapat mendefinisikan suatu nama alias pada range yang kita buat. Penggunaan nama alias akan lebih mudah digunakan daripada nama range yang biasa ( nama sel awal : nama sel akhir).</p>
<p>Untuk mendefinisikan nama alias, terlebih dulu buatlah range yang dimaksud, kemudian klik menu Insert – Name &#8211; Define. Tentukan nama alias yang diinginkan. Nama alias range tidak hanya dikenal pada worksheet tempat range tersebut berada, namun dikenal di seluruh worksheet dalam 1 workbook.</p>
<p>2.3Mengatur Lebar Kolom dan Tinggi Baris<br />
2.3.1Mengatur Lebar Kolom<br />
Untuk mengatur lebar kolom dapat dilakukan dari menu Format – Column Width<br />
2.3.2Mengatur Tinggi Baris<br />
Untuk mengatur tinggi baris dapat dilakukan dari menu Format – Row Height</p>
<p>2.4Mengatur Format Sel<br />
Untuk mengatur format sel dapat dilakukan dari menu Format – Cells ATAU dengan menekan tombol Ctrl + 1.</p>
<p>1.Ubahlah nama sheet1 menjadi kencana.Hapus sheet3.<br />
2.Buatlah tabel seperti tampak pada gambar di bawah ini :</p>
<p>3.Buatlah range dari A4:G11 dan beri nama range tersebut dengan nama Rumah.<br />
4.Salinlah range tersebut  ke sheet2 dan ganti nama sheet menjadi kencana2.</p>
<p>1.Cara di bawah ini yang tepat untuk menyalin sheet  adalah &#8230;.<br />
a.Klik kanan nama sheet, pilih Rename<br />
b.Klik kanan nama sheet, pilih Insert<br />
c.Klik kanan nama sheet, pilih Delete<br />
d.Klik kanan nama sheet, pilih Move or copy<br />
e.Klik kanan nama sheet, pilih New sheet<br />
2.Perintah yang digunakan  untuk memberi nama sebuah range adalah &#8230;.<br />
a.Insert – Name – Range<br />
b.Insert – Name – Define<br />
c.Insert – Name<br />
d.Insert –Range<br />
e.Insert – Name – Range Names<br />
3.Toolbar yang digunakan untuk menggabungkan beberapa sel dan menempatkan datanya di posisi tengah yaitu &#8230;<br />
a.Join and center<br />
b.Center align<br />
c.Combine and center<br />
d.Merge and center<br />
e.Join<br />
4.Untuk mengubah isi sel kita dapat menekan function key ….<br />
a.F1		d.	F4<br />
b.F2		e.	F5<br />
c.F3<br />
5.Perintah untuk memformat angka terdapat dalam &#8230;.<br />
a.Format – Cells<br />
b.Format – Number<br />
c.Format – Numbered<br />
d.Format – Sheet<br />
e.Format – Alignment<br />
6.Perintah yang digunakan untuk memberi garis pada tabel adalah  &#8230;.<br />
a.Format – Cells-Alignment<br />
b.Format – Cells &#8211; Patterns<br />
c.Format – Cells – Number<br />
d.Format – Cells &#8211; Line<br />
e.Format – Cells &#8211; Border<br />
7.Selain menggunakan perintah menu, untuk mengatur format sebuah sel kita dapat menggunakan shortcut &#8230;.<br />
a.Ctrl + 1	d.	Ctrl + 4<br />
b.Ctrl + 2	e.	Ctrl + 5<br />
c.Ctrl + 3<br />
8.Baris baru dapat disisipkan dengan perintah &#8230;.<br />
a.Insert – Picture<br />
b.Insert – Worksheet<br />
c.Insert – Rows<br />
d.Insert – Columns<br />
e.Insert – Object<br />
9.Perintah yang digunakan untuk mengatur lebar kolom adalah &#8230;.<br />
a.Format – Row – width<br />
b.Format – Column &#8211; width<br />
c.Insert – Column – width<br />
d.Insert – Row &#8211; height<br />
e.Format – Row – height<br />
10.Agar suatu cell menampilkan mata uang rupiah, maka diatur dengan memilih &#8230;.<br />
a.Format – Cells – Number &#8211; Accounting<br />
b.Format – Cells – Number &#8211; Number<br />
c.Format – Cells – Alignment &#8211; Accounting<br />
d.Format – Cells – Alignment – Currency<br />
e.Format – Cells – Number &#8211; Date</p>
<p>BAB III<br />
FORMULA</p>
<p>PETUNJUK PESERTA DIDIK<br />
Pada bab ini akan mulai dikenalkan penggunaan rumus (formula) di MS Excel, seperti penggunaan fungsi matematika, fungsi statistic dan fungsi logika. Selain itu juga akan dikenalkan tentang jenis-jenis alamat pada MS Excel, perbedaan dari alamat relatif, alamat absolut dan alamat semi absolut.<br />
Pengurutan dan penyaringan data, fungsi pembacaan tabel, serta pembuatan grafik akan dikenalkan juga pada bab ini.<br />
Pada bab ini juga terdapat soal-soal latihan, baik praktik maupun pengetahuan yang semua harus dikerjakan oleh peserta didik.</p>
<p>3.1Fungsi Matematika<br />
Operator yang digunakan dalam excel antara lain :<br />
^		pangkat<br />
* , /		perkalian , pembagian<br />
+ , -		penjumlahan, pengurangan</p>
<p>Buatlah tabel seperti gambar di bawah ini :</p>
<p>3.2Alamat Relatif, Alamat Absolut, Alamat semi absolut<br />
3.2.1Alamat Relatif<br />
Alamat relatif merupakan alamat / referensi sel secara umum ,contoh : B7. Bila alamat ini disalin ke sel berikutnya, maka alamat berikutnya akan berubah menjadi  B8,B9,dst. Bila referensi ini disalin ke sel di samping kanannya, maka alamat berikutnya menjadi C8,D8,dst.<br />
3.2.2Alamat Absolut<br />
Alamat absolut merupakan alamat/ referensi yang mempunyai nilai tetap, contohnya $A$5. Bila refrensi absolut ini disalin, baik ke bawah maupun ke kanan, akan mempunyai alamat yang tetap yaitu $A$5.<br />
3.2.3Alamat Semi Absolut<br />
Alamat ini merupakan referensi yang mempunyai nilai campuran.<br />
Contoh :<br />
$B9  jika alamat ini disalin ke bawah, maka kolomnya tidak akan disesuaikan , sedangkan barisnya akan disesuaikan ($B10, $B11,dst).<br />
E$7  jika alamat ini disalin ke kanan, maka kolomnya akan disesuaikan , sedangkan barisnya tidak akan disesuaikan (F$7,G$7,dst).</p>
<p>Buatlah tabel seperti di bawah ini :</p>
<p>3.3Fungsi Statistika<br />
Beberapa fungsi statistika yang sering digunakan adalah :<br />
1.=SUM(sel awal:sel akhir)   untuk mencari jumlah dari suatu range<br />
2.=AVERAGE(sel awal:sel akhir)  untuk mencari nilai rata-rata<br />
3.=MAX(sel awal:sel akhir)  untuk mencari nilai terbesar<br />
4.=MIN(sel awal:sel akhir)  untuk mencari nilai terkecil<br />
5.=COUNT(sel awal:sel akhir)  untuk menghitung jumlah data yang mengandung angka pada suatu range</p>
<p>Buatlah tabel seperti di bawah ini :</p>
<p>Upah = upah / jam x jam<br />
Uang makan = uang makan/hari x hari<br />
Total upah = upah + uang makan</p>
<p>3.4Fungsi Logika<br />
Yang dimaksud dengan logika adalah perbandingan dua buah nilai atau lebih. Kedua nilai tersebut akan dibandingkan dengan operator-operator logika. Suatu logika akan menghasilkan nilai TRUE jika logikanya benar, dan akan menghasilkan nilai FALSE  jika logikanya salah.<br />
3.4.1Operator Relasi<br />
Operator-oerator logika yang digunakan antara lain :<br />
Operator<br />
Keterangan<br />
=<br />
sama dengan<br />
&lt;<br />
lebih kecil dari</p>
<p>lebih besar<br />
&gt;=<br />
lebih besar atau sama dengan</p>
<p>tidak sama dengan</p>
<p>3.4.2Fungsi IF<br />
Berfungsi untuk mencari nilai benar dari kondisi yang disyaratkan.</p>
<p>3.4.3Operator Logika<br />
a.Operator AND<br />
Berfungsi untuk membandingkan 2 buah data atau lebih dan proses akan dilaksanakan jika semua syarat terpenuhi.</p>
<p>b.Operator OR<br />
Berfungsi untuk membandingkan 2 buah data atau lebih dan proses akan dilaksanakan jika salah satu syarat terpenuhi.</p>
<p>Buatlah tabel seperti di bawah ini :<br />
ket    LULUS jika NILAI &gt;=60<br />
		GAGAL jika NILAI = 160 atau nilai &gt;= 60</p>
<p>3.5Fungsi String<br />
Fungsi-fungsi yang termasuk dalam kategori string antara lain :<br />
1.LEFT<br />
Untuk mengambil karakter dari bagian kiri suatu teks</p>
<p>2.RIGHT<br />
Untuk mengambil karakter dari bagian kanan suatu teks</p>
<p>3.MID<br />
Untuk mencari teks tertentu dari suatu teks</p>
<p>4.CONCATENATE<br />
Untuk menggabungkan 2 teks menjadi 1 teks</p>
<p>Contoh :</p>
<p>B3  =LEFT(A3;5)<br />
C3  =RIGHT(A3;4)<br />
D3  =MID(A3;3;4)<br />
E3 =CONCATENATE(B3;D3)</p>
<p>Kode NIP<br />
Gaji pokok<br />
A5<br />
1.000.000<br />
C5<br />
750.000</p>
<p>Potongan = 10% x gaji pokok<br />
Gaji bersih = gaji pokok + tunjangan – potongan</p>
<p>3.6Sort<br />
Digunakan untuk mengurutkan data berdasarkan kriteria tertentu. Ada 2 jenis pengurutan, yaitu :<br />
1.Sort Ascending  pengurutan data secara menaik / dari kecil ke besar<br />
2.Sort Descending  pengurutan data secara menurun / dari besar ke kecil<br />
Untuk mengurutkan data, dapat dilakukan dari menu  Data – Sort</p>
<p>3.7Filter<br />
Digunakan untuk menyaring data agar lebih mudah dalam mencari data tertentu. Untuk menyaring data dapat dilakukan dari menu Data – Filter – Autofilter<br />
Fungsi kriteria pada Custom AutoFilter adalah sebagai berikut :<br />
equals to		: sama dengan<br />
does not equals to	: tidak sama dengan<br />
is greater than	: lebih besar dari<br />
is greater than or equal to	: lebih besar sama dengan<br />
is less than	: lebih kecil dari<br />
is less or equal to	: lebih kecil atau sama dengan<br />
begins with	: dimulai dari awaln huruf tertentu<br />
does not begin with	: bukan yang dimulai dari awalan huruf tertentu<br />
ends with	: diakhiri huruf tertentu<br />
does not end with	: yang bukan diakhiri oleh huruf tertentu<br />
contains		: yang mengandung huruf tertentu<br />
does not contain	: yang tidak mengandung huruf tertentu</p>
<p>1.Urutkan datanya berdasarkan no ujian secara menaik<br />
2.Saring datanya berdasarkan nilai :<br />
a.MS Word &gt;= 60<br />
b.MS Excel antara 75-85</p>
<p>3.8Fungsi Pembacaan Tabel<br />
Fungsi pembacaan tabel digunakan untuk mendapatkan suatu nilai dari suatu tabel. Ada 2 fungsi pembacaan tabel, yaitu :<br />
a.Fungsi Vlookup<br />
b.Fungsi Hlookup<br />
Perbedaan antara Vlookup dan Hlookup sebenarnya hanya terletak pada bentuk tabel yang terdapat pada lembar kerja. Jika Vlookup , tabel yang dibuat mempunyai orientasi secara vertikal, sementara Hlookup mempunyai orientasi secara horisontal.<br />
Rumus :</p>
<p>Keterangan :<br />
		Looup value	: nilai pada sel sebagai kunci yang akan dicari dalam table array<br />
Table array	: range yang berisi data yang dibutuhkan oleh sel lookup value ( alamat sel harus alamat absolut )<br />
Column index	: kolom pada range atau table array yang dihitung  mulai dari angka 1<br />
Range lookup	: berisi 0 atau 1. Berisi 0 ( nol ) jika data pada tabel data tidak urut</p>
<p>3.9Grafik<br />
Data berupa bilangan yang terdapat pada lembar kerja dapat disajikan dalam bentuk grafik. Cara Membuat grafik adalah dari menu Insert – Chart atau klik icon </p>
<p>1.Alamat atau referensi sel bila di-copy ke baris berikutnya maka sel akan berubah sesuai dengan sel yang ditempatinya disebut &#8230;.<br />
a.referensi tetap	c. referensi campuran 		e. referensi absolut<br />
b.referensi relatif	d. referensi mutlak<br />
2.Referensi absolut dapat dimunculkan dengan menekan function key  &#8230;.<br />
a.F1		b. F2	c. F3	d. F4		e. F5<br />
3.Pada sel A1 terdapat formula : $B$5 * A$5 . Jika formula tersebut disalin ke kanan, maka formula pada sel C1 adalah &#8230;.<br />
a.=$B$5*B$5					d. =$B$6*C$5<br />
b.=$C$5*C$5					e. =$C$5*C$6<br />
c.=$B$5*C$5</p>
<p>Nilai Akhir=</p>
<p>4.Formula pada sel D5 dari gambar di atas adalah &#8230;.<br />
a.=(3*B4+C4)/4	c. =(3*B3+C3)/4	e. =(3*B5+C5)/4<br />
b.=3*B5+C5/4	d. =3*B3+C3/4<br />
5.Jika hasil diperoleh dengan mengalikan Nilai dengan Faktor Pengali , maka agar formula pada F3 dapat dicopy ke baris di bawahnya, maka formula yang paling tepat untuk sel F3 adalah &#8230;.<br />
a.=H3*E3		d. =$H$3*F3<br />
b.=$H3*E3		e. =H3*F3<br />
c.=$H$3*E3<br />
Tabel untuk soal nomor 6 -9 </p>
<p>6.Sel G6 dapat diisi dengan &#8230;.<br />
a.=SUM(D5:F5)					d. =SUM(D7:F7)<br />
b.=COUNT(D5:F5)				e. =AVERAGE(D6:F6)<br />
c.=SUM(D6:F6)</p>
<p>7.Sel H5 dapat diisi dengan &#8230;.<br />
a.=SUM(A5:F5)					d. =SUM(A7:F7)<br />
b.=AVERAGE(D5:F5)			e. =AVERAGE(D7:F7)<br />
c.=AVERAGE(D6:F6)<br />
8.Sel H8 dapat diisi dengan &#8230;.<br />
a.=COUNT(C5:C7)				d. =MIN(H5:H7)<br />
b.=COUNT(D5:F5)				e. =COUNT(G5:G7)<br />
c.=MAX(H5:H7)<br />
9.Formula yang tepat untuk mencari nilai tertinggi Kimia adalah &#8230;.<br />
a.=MAX(F5:F7)					d. =MAX(D5:F7)<br />
b.=MAX(D5:E7)					e. =MAX(E5:E7)<br />
c.=MAX(D5:D7)<br />
Tabel untuk no 10 –11</p>
<p>10.Jika Nilai Penjualan lebih besar atau sama dengan 5 juta, akan mendapatkan bonus komisi sebesar 15% dari Nilai Penjualan, dan jika tidak mencapai 5 juta tidak mendapatkan bonus komisi.Formula untuk menentukan bonus komisi pada Ari adalah &#8230;.<br />
a.=IF(B3&gt;=5000000;0;15%*B5)			d. =IF(B3&gt;5000000;0;15%*B3)<br />
b.=IF(B3&gt;=5000000;15%*B3;0)			e. =IF(B3&gt;5000000;15%;0)<br />
c.=IF(B3&gt;5000000;15%*B3;0)<br />
11.Jika Nilai Penjualan kurang dari 1 juta, akan mendapatkan bonus barang berupa HP, dan jika nilai penjualan mencapai 1 juta sampai 2 juta mendapatkan bonus barang berupa TV, dan jika nilai penjualan lebih dari 2 juta akan mendapat bonus barang berupa Motor.Formula untuk menentukan bonus barang pada Ari adalah &#8230;.<br />
a.=IF(B3&lt;1000000;&quot;HP&quot;;IF(B3&lt;=2000000;&quot;TV&quot;;&quot;Motor&quot;))<br />
b.=IF(B3&lt;1000000;&quot;HP&quot;;IF(B3&lt;2000000;&quot;TV&quot;;&quot;Motor&quot;))<br />
c.=IF(B3&lt;=1000000;&quot;HP&quot;;IF(B3&lt;=2000000;&quot;TV&quot;;&quot;Motor&quot;))<br />
d.=IF(B3&lt;=1000000;&quot;HP&quot;;IF(B3&lt;200000;&quot;TV&quot;;&quot;Motor&quot;))<br />
e.=IF(B3&lt;1000000;&quot;HP&quot;;IF(B3&lt;=2000000;&quot;Motor&quot;;&quot;TV&quot;))</p>
<p>Gambar untuk soal no 12–13</p>
<p>12.Jika Hasil Penjumlahan diperoleh dari 2 angka terakhir pada Kode1 ditambah dengan 3 angka pada Kode2, maka formula yang digunakan adalah &#8230;.<br />
a.=VALUE(RIGHT(A2;3))+VALUE(LEFT(B2;3))<br />
b.=VALUE(MID(A2;3;3))+VALUE(MID(B2;2;3))<br />
c.=VALUE(LEFT(A2;3))+VALUE(LEFT(B2;3))<br />
d.=VALUE(RIGHT(A2;2))+VALUE(MID(B2;2;3))<br />
e.=VALUE(RIGHT(A2;3))+VALUE(RIGHT(B2;3))</p>
<p>13.Jika digit ketiga dari Kode1 adalah M dan 1 digit terakhir dari Kode2 adalah M,  maka pada Ket akan tertulis “Gak Mudeng”, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka pada Ket akan tertulis “Sangat Tidak Mudeng”. Formula yang digunakan untuk memenuhi kondisi tersebut adalah &#8230;.<br />
a.=IF(AND(MID(A2;3;1)=&quot;M&quot;;RIGHT(B2;1)=&quot;M&quot;);&quot;Gak Mudeng&quot;;&quot;Sangat Tidak Mudeng&quot;)<br />
b.=IF(OR(MID(A2;3;1)=&quot;M&quot;;RIGHT(B2;1)=&quot;M&quot;);&quot;Gak Mudeng&quot;;&quot;Sangat Tidak Mudeng&quot;)<br />
c.=IF(AND(MID(A2;1;3)=&quot;M&quot;;RIGHT(B2;1)=&quot;M&quot;);&quot;Gak Mudeng&quot;;&quot;Sangat Tidak Mudeng&quot;)<br />
d.=IF(AND(RIGHT(A2;1)=&quot;M&quot;;RIGHT(B2;1)=&quot;M&quot;);&quot;Gak Mudeng&quot;;&quot;Sangat Tidak Mudeng&quot;)<br />
e.=IF(OR(RIGHT(A2;3)=&quot;M&quot;;RIGHT(B2;3)=&quot;M&quot;);&quot;Gak Mudeng&quot;;&quot;Sangat Tidak Mudeng&quot;)<br />
Gambar untuk soal no 14 &#8211; 15</p>
<p>14.Formula pada sel C3 adalah &#8230;.<br />
a.=VLOOKUP(B3;$F$4:$G$6;2;0)		d. =HLOOKUP(B3;$B$8:$D$9;2;0)<br />
b.=HLOOKUP(B3;$F$4:$G$6;2;0)		e. =VLOOKUP(B3;$F$3:$F$5;2;0)<br />
c.=VLOOKUP(B3;$B$8:$D$9;2;0)<br />
15.Formula pada sel D5 adalah &#8230;.<br />
a.=HLOOKUP(B3;$B$8:$D$9;2;0)		d. =HLOOKUP(B5;$B$8:$D$10;2;0)<br />
b.=VLOOKUP(B3;$B$8:$D$9;2;0)		e. =HLOOKUP(B5;$B$8:$D$9;2;0)<br />
c.=HLOOKUP(B5;$F$4:$G$6;2;0)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/224/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=224&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2010/11/12/modul-excel/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peranan Perubahan Sosial dalam Penemuan Hukum</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2010/06/30/peranan-perubahan-sosial-dalam-penemuan-hukum/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2010/06/30/peranan-perubahan-sosial-dalam-penemuan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 04:28:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[perubahan penemuan hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/?p=206</guid>
		<description><![CDATA[Para ahli hukum memiliki banyak pandangan tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan, bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum secara luas tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=206&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Para ahli hukum memiliki banyak pandangan tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan, bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi hukum secara luas tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan (Mochtar Kusumaatmadja, 1970: 11).</p>
<p>Bekerjanya hukum dalam masyarakat akan menimbulkan situasi tertentu. Apabila hukum berlaku efektif, maka akan menimbulkan perubahan dan perubahan itu dapat dikategorikan sebagai perubahan sosial. Namun, kenyataan yang terjadi di masyarakat saat ini, perubahan sosial yang terjadi terkadang tidak diiringi dengan perubahan hukum. Perubahan sosial terjadi lebih cepat dibandingkan perubahan hukum yang terjadi.</p>
<p>Soerjono Soekanto (Soerjono Soekanto, 1991: 17) mengemukakan, bahwa perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat mengenai system nilai-nilai, norma-norma sosial, pola-pola perilaku, organisasi kemasyarakatan, susunan lembaga-lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, interaksi sosial dan sebagainya. Setiap masyarakat mengalami proses perubahan sosial, perbedaannya adalah waktu dari proses tersebut, ada yang cepat dan ada yang lambat dalam proses tersebut. Menurut La Pierre sebagaimana dikutip oleh Abdul Manan (Abdul Manan, 2005: 11) menyatakan, bahwa ada beberapa factor yang mempengaruhi perubahan sosial (sosial change) yaitu:<br />
1. Bertambahnya penduduk;<br />
2. Perubahan nilai dan ideologi;<br />
3. Penemuan teknologi.</p>
<p>Perubahan sosial merupakan perubahan yang bersifat fundamental, mendasar, menyangkut perubahan nilai sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial dan norma-norma sosial. Adanya perubahan sosial yang cepat tapi hukumnya belum bisa mengikuti disebut hukum sebagai Sosial Lag yaitu hukum tak mampu melayani kebutuhan sosial masyarakat, atau disebut juga disorganisasi, aturan lama sudah pudar tapi aturan pengganti belum ada. Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, bangsa Indonesia juga mengalami proses perubahan sosial yang cepat. Pemicu utama proses itu adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjalin dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan perdagangan. Kenyataan dan perkembangan tersebut secara langsung mempengaruhi hukum dan kebutuhan hukum bangsa Indonesia. Penerapan teknologi dapat diaplikasikan secara langsung dalam setiap proses pemeriksaan, khususnya dalam proses acara pidana. Namun, penerapan tersebut haruslah memiliki payung undang-undang sebagai legitimasi dari aplikasi teknologi tersebut. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat turut pula mempengaruhi perubahan hukum di Indonesia. Perubahan yang nampak salah satunya adalah dalam proses persidangan kasus korupsi Al Amin. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat 2 (dua) hal yang begitu menarik dan tidak lazim dalam proses-proses persidangan pada umumnya, yaitu, hadirnya istri terdakwa sebagai saksi dan<br />
penggunaan rekaman suara sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.</p>
<p>Jika kita amati secara teoritis dan praktis, maka 2 (dua) hal tersebut merupakan penyimpangan dalam teori dan praktik hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 2 (dua) hal tersebut mungkinkah suatu kelalaian dalam menerapkan hukum acara pidana ataukah justru merupakan terobosan hakim dalam suatu upaya menemukan kebenaran materiil dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Al Amin Nasution.</p>
<p>Urutan yang ada dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti bukanlah letak atau urutan kekuatan pembuktian sebagaimana yang ada dalam hukum acara perdata. Urutan tersebut hanyalah merupakan urutan untuk memudahlan pemeriksaan dipersidangan. Letak kekuatan pembuktian dalam perkara pidana ada pada pasal 183 KUHAP yang menegaskan, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Jika dihubungkan dengan kasus Al Amin Nasution, apakah penggunaan istri terdakwa dan rekaman suara terdakwa dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perkara pidana? Menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus melihat pasal 168 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:</p>
<p>Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:<br />
a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;<br />
b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;<br />
c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.</p>
<p>Melihat ketentuan yang ada dalam pasal 168 tersebut, maka istri terdakwa Al Amin Nasution tidak dapat dijadikan saksi dalam persidangan tersebut. Adapun Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi tersebut sebatas dipergunakan untuk pertimbangan saja. Keterangan istri terdakwa tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Penggunaan rekaman suara dalam kasus tindak pidana korupsi dikecualikan dalam undang-undang, yaitu dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 26 A yang berbunyi:</p>
<p>Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :<br />
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan<br />
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.<br />
Pengecualian tersebut berlaku hanya untuk kasus tindak pidana korupsi.Penggunaan rekaman suara terdakwa dalam kasus korupsi Al Amin dibenarkan oleh undang-undang sebagai pengecualian. Penggunaan rekaman suara ini alangkah baiknya jika diberlakukan untuk semua jenis kejahatan, mengingat perubahan sosial yang cepat dimasyarakat termasuk diantaranya perubahan di bidang teknologi membuat segala hal menjadi mudah. Kemudahan tersebut selayaknya dipergunakan untuk membantu proses pemeriksaan persidangan.</p>
<p>Sebagaimana telah disampaikan dalam pemeo Ubi societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan penemuan hukum. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering). Masalah pemenuhan hukum dalam perubahan sosial memunculkan dua pandangan yang berlawanan berkaitan dengan bagaimana seharusnya hukum<br />
berperan. Di satu pihak, pandangan yang mengemukakan bahwa hukum seyogyanya mengikuti, tidak memimpin dan bahwa hal itu harus dilakukan perlahan-lahan sebagai respon terhadap perasaan hukum masyarakat yang sudah terumuskan secara jelas. Pandangan ini diwakili oleh tokoh aliran sejarah, yakni Von Savigny yang berpendapat bahwa, hukum itu ditemukan dan tidak diciptakan. Di lain pihak ada pandangan yang berpendapat, bahwa ”law should be determined agent in the creation of the norms”, pandangan kedua ini dikemukakan oleh Jeremy Bentham yang berkeyakinan, bahwa hukum dapat dikonstruksi secara rasional dan dengan demikian akan mampu berperan dalam mereformasi masyarakat (Bernard Arief Sidharta, 2000: 7).</p>
<p>Pandangan kedua ini secara progresif dikembangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dengan konsep hukumnya yang memandang hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat di samping sarana untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Konsepsi dan definisi hukum yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam tataran praktis menghendaki adanya inisiatif dari para pembentuk undang-undang untuk melakukan penemuan hukum dalam rangka mengarahkan dan mengantisipasi dampak negatif dari perubahan sosial yang terjadi di Indonesia.</p>
<p>Menurut Achmad Ali (Achmad Ali, 1996: 216), tidak perlu diperdebatkan bagaimana hukum<br />
menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat dan bagaimana hukum menjadi penggerak ke arah perubahan masyarakat. Kenyataannya, dimanapun dalam kegiatan perubahan hukum, hukum telah berperan dalam perubahan tersebut dan hukum telah berperan dalam mengarahkan masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.Perubahan hukum yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari hukum yang bersifat dinamis. Perubahan tersebut, baik melalui konsep masyarakat berubah terlebih dahulu maupun konsep law as tool sosial engineering mempunyai tujuan untuk membentuk dan memfungsikan sistem hukum nasional yang bersumber pada dasar negara Pancasila dan konstitusi negara. Perubahan hukum hendaknya dilaksanakan secara komprehensif yang meliputi lembaga-lembaga hukum,<br />
peraturan-peraturan hukum dan juga memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.</p>
<p>Peraturan-peraturan yang ada saat ini kadangkala memiliki keterbatasan dalam pengaturan, baik dalam substansi maupun dalam ruang lingkup berlakunya peraturan tersebut. Jika penyusunan peraturan baru merupakan salah satu solusi untuk menutupi keterbatasan peraturan yang ada, maka solusi yang lain untuk menutupi keterbatasan peraturan tersebut yaitu dengan penemuan hukum.</p>
<p>Di dalam perubahan sosial yang semakin pesat seperti saat ini, peranan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan merambah di semua lini kehidupan, tidak terkecuali di dunia hukum. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup local maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.</p>
<p>Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan darimanapun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan factor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.</p>
<p>Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.</p>
<p>Perubahan hukum yang diharapkan dalam rangka penerapan teknologi informasi khusunya dalam proses pemeriksaan perkara pidana adalah adanya pengaturan dalam hukum acara tentang penggunaan teknologi informasi, baik sebagai alat bukti maupun sebagai bagian dari proses pembuktian. Inti dari semuanya adalah kepastian hukum. Walaupun hakim memiliki kewajiban untuk menggali dan menemukan hukum yang ada di dalam undang-undang maupuan di masyarakat, namun adanya kepastian hukum akan lebih menjamin ketertiban dalam masyarakat.</p>
<p>Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan salah satu upaya antisipatif penyalahgunaan teknologi informasi. Namun apabila upaya ini tidak disertai atau diimbangi dengan kepastian hukum dalam hukum acaranya akan membuat hakim membuat interpretasi-interpretasi yang bisa berbeda antara satu dengan yang lainnya sehingga kepastian hukum terasa diabaikan. Perubahan dalam hukum acara khusunya dalam acara pidana adalah kebutuhan utama yang harus segera dipenuhi untuk menyikapi penggunaan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana. </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/206/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/206/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/206/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/206/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/206/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/206/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/206/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/206/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/206/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/206/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/206/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/206/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/206/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/206/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=206&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2010/06/30/peranan-perubahan-sosial-dalam-penemuan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2010/04/17/205/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2010/04/17/205/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Apr 2010 00:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/2010/04/17/205/</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=205&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://en.support.wordpress.com/affiliate-links/"> <img border="0" src="http://www.komisigratis.com/image/komisigratis_com_2.jpg" width="150" height="150"></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/205/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=205&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2010/04/17/205/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.komisigratis.com/image/komisigratis_com_2.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>fungsi pemerintah dalam perekonomian</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2010/01/27/fungsi-pemerintah-dalam-perekonomian/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2010/01/27/fungsi-pemerintah-dalam-perekonomian/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 09:47:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=197&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<iframe class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/24636066/content?start_page=1&view_mode=&access_key=key-26xzs09xpwdf6r2m4the" data-auto-height="true" scrolling="no" id="scribd_24636066" width="100%" height="500" frameborder="0"></iframe>
<div style="font-size:10px;text-align:center;width:100%"><a href="http://www.scribd.com/doc/24636066">View this document on Scribd</a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/197/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=197&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2010/01/27/fungsi-pemerintah-dalam-perekonomian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>3 pelaksanaan fungsi aparat pemerintahan</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2010/01/27/3-pelaksanaan-fungsi-aparat-pemerintahan/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2010/01/27/3-pelaksanaan-fungsi-aparat-pemerintahan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 09:12:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/2010/01/27/3-pelaksanaan-fungsi-aparat-pemerintahan/</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=196&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<iframe class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/20462317/content?start_page=1&view_mode=&access_key=key-20qdwgfq4rpllm40vkz6" data-auto-height="true" scrolling="no" id="scribd_20462317" width="100%" height="500" frameborder="0"></iframe>
<div style="font-size:10px;text-align:center;width:100%"><a href="http://www.scribd.com/doc/20462317">View this document on Scribd</a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/196/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=196&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2010/01/27/3-pelaksanaan-fungsi-aparat-pemerintahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cara Ampuh Biar Semangat Belajar</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/06/cara-ampuh-biar-semangat-belajar/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/06/cara-ampuh-biar-semangat-belajar/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 00:53:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/06/cara-ampuh-biar-semangat-belajar/</guid>
		<description><![CDATA[Cara Ampuh Biar Semangat Belajar Motivasi belajar setiap tidaklah sama, tergantung dari apa yang diinginkan orang yang bersangkutan. Tapi gimana yah cara agar semangat belajar nggak mengendur? Sebenarnya stimulus motivasi belajar Terdapat 2 faktor yang membuat seseorang dapat termotivasi untuk belajar, yaitu: * Pertama, motivasi belajar berasal dari faktor internal. Motivasi ini terbentuk karena kesadaran [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=145&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Cara Ampuh Biar Semangat Belajar</p>
<p>Motivasi belajar setiap tidaklah sama, tergantung dari apa yang diinginkan orang yang bersangkutan. Tapi gimana yah cara agar semangat belajar nggak mengendur?</p>
<p>Sebenarnya stimulus motivasi belajar<br />
Terdapat 2 faktor yang membuat seseorang dapat termotivasi untuk belajar, yaitu:</p>
<p>    * Pertama, motivasi belajar berasal dari faktor internal. Motivasi ini terbentuk karena kesadaran diri atas pemahaman betapa pentingnya belajar untuk mengembangkan dirinya dan bekal untuk menjalani kehidupan.<br />
    * Kedua, motivasi belajar dari faktor eksternal, yaitu dapat berupa rangsangan dari orang lain, atau lingkungan sekitarnya yang dapat memengaruhi psikologis orang yang bersangkutan.</p>
<p>Tips-tips meningkatkan motivasi belajar<br />
Motivasi belajar tidak akan terbentuk apabila orang tersebut tidak mempunyai keinginan, cita-cita, atau menyadari manfaat belajar bagi dirinya. Oleh karena itu, dibutuhkan pengkondisian tertentu, agar diri kita atau siapa pun juga yang menginginkan semangat untuk belajar dapat termotivasi.</p>
<p>Yuk, ikuti tips-tips berikut untuk meningkatkan motivasi belajar kita:</p>
<p>Bergaul dengan orang yang giat belajar<br />
Pernah dengar kan analogi orang yang berteman dengan tukang pandai besi atau penjual minyak wangi. Jika kita bergaul dengan tukang pandai besi, maka kita pun turut terciprat bau bakaran besi, dan jika bergaul dengan penjual minyak wangi, kita pun akan terciprat harumnya minyak wangi. Kebiasaan dan semangat mereka akan menular kepada kita</p>
<p>Bergaul dengan orang-orang yang senang belajar dan berprestasi, akan membuat kita pun gemar belajar. Selain itu, coba cari orang atau komunitas yang mempunyai kebiasaan baik dalam belajar.<br />
Bertanyalah tentang pengalaman di berbagai tempat kepada orang-orang yang pernah atau sedang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, orang-orang yang mendapat beasiwa belajar di luar negeri, atau orang-orang yang mendapat penghargaan atas sebuah prestasi.</p>
<p>Belajar apapun<br />
Pengertian belajar di sini dipahami secara luas, baik formal maupun nonformal. Kita bisa belajar tentang berbagai keterampilan seperti merakit komputer, belajar menulis, membuat film, berlajar berwirausaha, dan lain lain-lainnya.</p>
<p>Belajar dari internet<br />
Kita bisa memanfaatkan internet untuk bergabung dengan kumpulan orang-orang yang senang belajar. Salah satu milis dapat menjadi ajang kita bertukar pendapat, pikiran, dan memotivasi diri. Sebagai contoh, jika ingin termotivasi untuk belajar bahasa Inggris, kita bisa masuk ke milis Free-English-Course@yahoogroups.com.</p>
<p>Bergaulah dengan orang-orang yang optimis dan selalu berpikiran positif<br />
Di dunia ini, ada orang yang selalu terlihat optimis meski masalah merudung. Kita akan tertular semangat, gairah, dan rasa optimis jika sering bersosialisasi dengan orang-orang atau berada dalam komunitas seperti itu, dan sebaliknya.</p>
<p>Cari motivator<br />
Kadangkala, seseorang butuh orang lain sebagai pemacu atau mentor dalam menjalani hidup. Misalnya: teman, pacar, ataupun pasangan hidup. Anda pun bisa melakukan hal serupa dengan mencari seseorang/komunitas yang dapat membantu mengarahakan atau memotivasi Anda belajar dan meraih prestasi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/145/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=145&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/06/cara-ampuh-biar-semangat-belajar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KUMPULAN TIPS MEMULAI BISNIS</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/05/kumpulan-tips-memulai-bisnis/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/05/kumpulan-tips-memulai-bisnis/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 17:53:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/05/kumpulan-tips-memulai-bisnis/</guid>
		<description><![CDATA[Tidak mudah untuk memulai sebuah bisnis baru. Alih-alih langsung melakukan transaksi bisnis, seorang pemula biasanya terjebak dengan kesibukan-kesibukan yang justru menjauhkan dirinya untuk memulai kegiatan bisnis yang sebenarnya. Kalau hanya satu-dua-tiga hari sih masih untung. Yang sering terjadi justru sampai mingguan atau bulanan tanpa melakukan riil bisnis. Anda bisa menyebut apa saja. Sibuk membuat kartu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=140&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tidak mudah untuk memulai sebuah bisnis baru. Alih-alih langsung melakukan transaksi bisnis, seorang pemula biasanya terjebak dengan kesibukan-kesibukan yang justru menjauhkan dirinya untuk memulai kegiatan bisnis yang sebenarnya. Kalau hanya satu-dua-tiga hari sih masih untung. Yang sering terjadi justru sampai mingguan atau bulanan tanpa melakukan riil bisnis. Anda bisa menyebut apa saja. Sibuk membuat kartu nama, sibuk memilih font atau logo perusahaan, atau sibuk memikirkan konsep bisnisnya yang adiluhung.</p>
<p>Memang benar untuk memulai sebuah bisnis butuh persiapan yang matang, atau seperti dikatakan Robert Spiegel, penulis buku “The Shoestring Entrepreneur’s Guide to the Best Home-Based Businesses”, bahwa mempersiapkan sebuah bisnis tak ubahnya menyerut ujung pensil. Aktivitas bisnis Anda tentu bukan hanya pada seruncing apa ujung pensil Anda, tapi bagaimana Anda menggunakan pensil yang runcing itu kesuksesan bisnis anda.</p>
<p>Kalau Anda sedang mengalami kondisi seperti itu, ada 10 langkah menurut Robert Spiegel yang perlu Anda ingat dan lakukan:</p>
<p>#1. Buatlah List Kerja<br />
Tempelkan di tempat selalu terlihat oleh Anda. Beri tanda dan warna yang menarik perhatian. List itu merupakan “kompas” pemandu Anda untuk merintis bisnis anda berjalan dan berhasil.</p>
<p>#2. Segeralah Melangkah<br />
Tirulah bagaimana bayi belajar jalan. Jatuh-bangun, tanpa pernah menyerah, dengan langkah-langkah kecilnya. Seperti itu pula seharusnya Anda ketika memulai sebuah bisnis. Meski sedikit, pendek, dan kecil, segeralah melangkah. Realisasikan list kerja Anda, fokuslah, karena itu akan memperkecil rasa takut dan keasingan yang Anda alami. Keraguan-raguan hanya hilang oleh tindakan.</p>
<p>#3. Dapatkan Pelanggan atau Klien<br />
Kalau anda belum mempunyai pelanggan atau klien, Anda belum bisa dikatakan punya bisnis, Jadi, dapatkan pelanggan atau klien pertama Anda untuk memulai bisnis baru Anda. Layani, rawat, dan puaskan pelanggan pertama Anda.</p>
<p>#4. Lupakan Kesempurnaan<br />
Tidak mungkin Anda mengharapkan segala sesuatunya berjalan sempurna ketika awal-awal Anda merintis bisnis baru Anda. Pasti ada saja masalah dan rintangannya. Tapi tidak apa, itu biasa dan sangat wajar. Di sini, sikap realistis dan kesabaran Anda sangat dibutuhkan.</p>
<p>#5. Pilihlah Karyawan Pekerja Keras<br />
Sangat penting di awal-awal merintis usaha baru Anda, Anda dikelilingi oleh orang-orang yang semangat dan pekerja keras. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang penuh gairah sehingga semakin menambah amunisi kerja bisnis Anda.</p>
<p>#6. Bicaralah Soal Bisnis<br />
Kondisikan diri Anda dalam dunia bisnis dan sebagai pebisnis. Ganti pilihan kata dan bahasa Anda dalam kehidupan sehari-hari. Bicarakan perusahaan Anda sebagai bisnis, bukan tentang sebuah bisnis. Yakinkan diri Anda sendiri bahwa Anda sedang menjalankan sebuah bisnis. Sebab, kalau Anda sendiri tidak yakin dengan bisnis Anda, bagaimana Anda bisa mengharapkan orang lain yakin. Jangan katakan kata-kata yang menunjukkan Anda (seperti) tidak serius dalam bisnis. Misalnya saja, “Saya sedang berusaha memulai bisnis”. Katakan “Ini bisnis saya“.</p>
<p>#7. Hargai Diri Anda<br />
Kita semua menyukai penghargaan. Ini saatnya untuk jujur pada diri sendiri, setiap minggu sekali, tanyakan pada diri Anda apakah Anda sudah melakukan sesuatu yang layak untuk dihargai, sesuatu yang nyata berpengaruh terhadap kemajuan bisnis Anda. Jangan sungkan-sungkan untuk merayakannya.</p>
<p>#8. Jadikan Semuanya Accountable<br />
Temukan rekan bisnis, organisasi atau pemilik usaha lain yang bisa, langsung ataupun tidak langsung, mengawasi bisnis baru Anda. Langkah ini penting agar Anda selalu terdorong untuk melakukan langkah-langkah serius yang bisa dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga membuat Anda selalu berada di jalur tujuan bisnis Anda.</p>
<p>#9. Antisipasi Perkembangan Zaman<br />
Pastikan kalau bisnis Anda tidak ketinggalan zaman. Itulah mengapa Anda disarankan tidak lama-lama menghabiskan waktu untuk meruncingkan ujung pensil Anda. Sebab yang lebih penting adalah melakukan sesuatu untuk bisnis Anda. Di sini, Anda harus peka terhadap perkembangan zaman.</p>
<p>#10. Ingatlah Mimpi Anda<br />
Ketika bisnis Anda sudah mulai berjalan, jangan takut untuk keluar dari “zona aman” Anda. Katakan pada diri Anda, “Sekarang saya sudah punya bisnis sendiri. Saatnya membesarkan bisnis saya”. Merubah tujuan dan menciptakan mimpi baru juga bisa menyegarkan semangat Anda seperti awal mula merintis bisnis baru Anda.</p>
<p>Selamat mencoba! Semoga berhasil.</p>
<p>Sumber : Bentrepreneur</p>
<p>7 Simple Tips Memulai Bisnis</p>
<p>Banyak orang yang berkeinginan untuk mempunyai bisnis-nya sendiri, ada yang beralasan karena keleluasaan yang didapat karena semua proses dikendalikan dan diatur oleh kita sendiri, ada juga yang beralasan hanya untuk menambah pundi-pundi pribadinya biar dapur tetep ngebul.</p>
<p>Apapun alasannya, ( minumnya teh botol sosr*, LHO ?! ) tantangan klasik dalam memulai suatu bisnis, bisnis apapun itu, adalah mental dari enterpreneur itu sendiri dan mindset yang lemah. Semua bisnis pasti ada resikonya, tergantung bagaimana kita nya aja yang pintar menghandle situasi dan cerdik melihat kondisi pasar.</p>
<p>Sebelum pusing memilih kira-kira bisnis tipe apa yang cocok buat dijalanin, berikut 7 tips untuk memulai sebuah bisnis :</p>
<p>* Pastikan tabungan anda cukup. Langkah yang pertama ini memang cukup berat, but i have to be honest, tanpa memiliki dana lebih yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, maka siap-siap aja tangan menengadah keatas, hehe. Ingat, semua bisnis memiliki tingkat resiko yang berbeda-beda, so, be prepared.<br />
* Ikuti seminar yang berhubungan dengan bisnis yang akan anda geluti. Cari tahu sisi positif dan negatif, manfaat, berbagai macam rintangan, trik, dan rival-rival yang akan anda temui ketika menjalani bisnis.<br />
* Bangun jaringan yang luas. Perbanyak teman, khususnya yang berkaitan dengan bisnis yang akan anda jalankan. Apabila perlu, jangan malu untuk meminta teman anda tersebut untuk menjadi mentor untuk anda. Dengan adanya mentor, kita bisa mengurangi resiko mengambil keputusan yang salah.<br />
* Don’t try to be the biggest — try to be the best. Lakukan yang service terbaik dahulu untuk customer, dengan adanya feedback yang positif dari customer, nantinya your company will get bigger by itself.<br />
* Make many many mistakes. Yups, thats right. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengalaman yang paling berharga adalah berlajar dari kesalahan yang telah kita buat di masa lalu. Semakin banyak kesalahan yang kita buat, semakin banyak kita belajar dan mengerti.<br />
* Budget &amp; Plan for advertising. Sudah banyak orang yang sudah capek-capek mendirikan suatu bisnis, tetapi mereka mengeluh karena hanya sedikit customer yang datang. Well, it’s not a magic world people, Sudah wajib hukumnya mengiklankan bisnis anda, walaupun itu gratis.<br />
* One business at a time. Fokus Fokus Fokus Fokus Fokus dan jangan serakah.</p>
<p>Bukankah 9 dari 10 pintu rezeki ada di berdagang ?</p>
<p>Ayo Semangat !</p>
<p>Tips Sukses Memulai Bisnis Tanpa Modal</p>
<p>Banyak cara untuk memulai bisnis sampingan yang sesuai bagi Anda, para ibu rumah tangga, salah satu diantaranya adalah menjadi dealer/distributor suatu produk barang tertentu. Berbicara mengenai kebutuhan rumah tangga, pasti tidak akan lepas dari wadah atau tempat-tempat penyimpanan makanan. Salah satu produk yang mampu mengakomodasi hal tersebut dengan baik adalah Tupperware. Tupperware merupakan perusahaan internasional yang berpusat di Orlando, Florida Amerika Serikat, didirikan oleh Mr. Earl Tupper, seorang ahli kimia dari Amerika Serikat, pada tahun 1938. Produk-produk Tupperware memiliki kelebihan utama pada Seal atau tutupnya yang cukup rapat, desainnya yang catchy, bahannya yang ramah lingkungan mengikuti standar FDA (Food and Drugs Administration) serta adanya garansi seumur hidup (Life Time Waranty). Dengan spesifikasi tersebut, Tupperware memiliki pangsa pasar tersendiri, terutama di kalangan ibu-ibu rumah tangga, anak-anak serta wanita karir. Dengan begitu Anda, para ibu rumah tangga, dapat memiliki penghasilan sampingan yang menjanjikan dari lingkungan komunitas Anda. Bagaimana memulainya? Berapa modal yang harus Anda keluarkan? berikut ini adalah Tips sukses memulai Bisnis tanpa modal tersebut:</p>
<p>1. Menjadi Member. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menjadi member Tupperware. Dengan menjadi member Anda memiliki banyak keuntungan, diantaranya adalah update info produk terbaru, bonus penjualan, discount spesial serta kemungkinan jenjang karir. Yang perlu anda lakukan hanyalah mendaftarkan diri pada distributor atau dealer tupperware yang ada di regional Anda, misalnya untuk daerah Yogyakarta Anda bisa menghubungi tupperware.jogja@yahoo.com, kemudian Anda cukup menyelenggarakan Announcement Party dengan penjualan mencapai senilai Rp. 750.000,- maka Anda akan mendapatkan Kit Bag untuk memulai usaha Anda secara gratis. Cukup mudah bukan? Mengapa harus dibedakan per regional? Karena hal ini akan memudahkan Anda dalam mendistribusikan barang sehingga Anda tidak perlu bingung dengan ongkos kirim barang yang tentunya akan memangkas keuntungan Anda nantinya.</p>
<p>2. Memahami Produk. Sebagai seorang dealer, sangat disarankan untuk mempelakajri dan memahami produk yang Anda tawarkan, termasuk jenis dan harganya, serta mekanisme penggunaan dan perawatannya. Anda juga perlu memahami bahwa Anda, sebagai dealer akan memberikan garansi kerusakan produk seumur hidup kepada customer (tupperware lifetime waranty) kecuali untuk kerusakan-kerusakan yang disebabkan karena kesalahan pemeliharaan seperti pecah karena pukulan, bekas gigitan, tersayat pisau, melengkung karena panas. Hal ini akan menguntungkan customer Anda.</p>
<p>3. Direct Selling. Anda bisa memulainya dari lingkungan terdekat Anda, seperti saudara, teman dan tetangga. Anda bisa terlebih dahulu call atau sms mereka untuk membuat janji pertemuan, bawahlah serta katalog dan barang produk tupperware ketika berkunjung.</p>
<p>3. Melakukan Tupperware Home Party. Tupperware Home Party merupakan salah satu cara yang disediakan Tupperawe untuk memudahkan Anda menjual produk Anda yaitu melalui penjualan dengan cara peragaan dari rumah-ke-rumah. Anda cukup menyampaikan undangan kepada kolega-kolega Anda untuk datang pada acara tersebut di rumah Anda. Cara ini sangat efektif. Metode ini pertama diperkenalkan oleh seorang wanita bernama Brownie Wise pada tahun 1951. Sehingga sejak saat itu, Tupperware secara resmi menarik semua produknya dari toko dan hanya dijual melalui sistem home party.</p>
<p>4. Melakukan Home Party ‘Nyonya Rumah’. Metode ini merupakan pengembangan dari Tupperware home Party. Dengan metode ini, Anda memberikan kesempatan pada kolega Anda untuk menjadi tuan rumah penyelenggara Tupperware Home Party, di mana tuan rumah akan memperoleh keuntungan berupa Party Gift.</p>
<p>5. Money Management. Inilah yang dimaksud bisnis tanpa modal. Karena pada bisnis tupperware ini, selain Anda tidak dikenakan biaya pendaftaran member, pembayaran barang Anda kepada distributor pun dapat Anda lakukan setelah customer melakukan pembayaran (setelah barang Anda laku). Tempatkan uang pribadi dengan uang hasil bisnis tupperware secara terpisah. Simpan semua pembayaran pada accounts khusus untuk tupperware.</p>
<p>Hobi adalah cara tepat untuk memulai bisnis. Mengapa? Karena menggabungkan antara kesenangan, minat dan bakat. Dengan begitu, Anda tidak akan merasa terbebani saat bekerja atau membangun bisnis. Seolah-olah Anda melakukannya sambil bermain. Bukan itu saja, jika itu adalah hobi, maka pasti Anda sudah tahu seluk-beluknya bahkan sampai detil. Misalnya saja Anda hobi merawat tanaman. Pasti Anda tahu di mana mendapatkan bibit yang baik, tempat membeli pupuk, media dan bahan penunjang lainnya dengan harga murah dan cara perawatan dan budidaya tanaman. Mungkin juga Anda sudah bergabung dengan komunitas hobiis yang sama. Ini mempermudah Anda memperoleh informasi dan relasi.</p>
<p>Lalu, bagaimana untuk memulai bisnis dari hobi ini? Sebenarnya hampir sama dengan memulai suatu bisnis baru. Bedanya, Anda sudah punya basis pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang memadai. Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan adalah:</p>
<p>1. Tekuni Hobi Anda<br />
‘Practice makes perfect’ . Jika selama ini Anda melakukan hobi karena untuk mengisi waktu luang atau iseng, mulai kini Anda harus tekun berlatih. Jangan lupa praktik langsung dari semua teori yang sudah Anda pelajari. Dengan terus berlatih, kemampuan Anda akan meningkat dan Anda mampu menghasilkan produk terbaik. Ini tentu akan menaikkan nilai jualnya.</p>
<p>2. Tambah pengetahuan Anda<br />
Tidak cukup jika mengandalkan pengalaman. Anda perlu menambah pengetahuan melalui kursus, seminar atau pelatihan yang berkaitan dengan hobi. Lewat aktivitas semacam itu, Anda akan memperoleh pengetahuan serta sertifikat yang bisa menaikkan personal branding dan prestise. Ini akan menumbuhkan kepercayaan pelanggan. Tak ada salahnya membaca buku, majalah, internet atau media lain untuk meningkatkan pengetahuan Anda. Dengan mengikuti milis (mailling list) sesuai hobi, Anda bahkan bisa memperoleh tambahan wawasan. Bisa jadi malah ketemu ahlinya langsung. Tentunya ini sangat bermanfaat.</p>
<p>3. Belajar dari Ahlinya<br />
Pengalaman adalah guru yang terbaik. Tidak perlu pengalaman itu Anda alami sendiri. Anda bisa menimba pengalaman dari pelaku bisnis yang telah sukses. Misalnya belajar dari pengusaha tanaman hias yang telah sukses. Atau belajar dari dosen peneliti yang mumpuni. Belajar langsung dengan para pakar dan orang yang sukses menjalankan hobi sesuai yang Anda tekuni, akan meningkatkan kemampuan Anda. Ini adalah cara terbaik untuk menghasilkan sebuah produk yang bagus dan kompetitif baik dari segi kualitas maupun harga. Bahkan Anda bisa mengukur kemampuan dan hasil karya Anda.</p>
<p>4. Pasarkan produk Anda<br />
Jika produk Anda sudah siap, segera pasarkan. Untuk tahap awal, bisa ditawarkan ke komunitas yang Anda ikuti. Atau ke lingkungan terdekat seperti tetangga dan saudara. Keuntungannya, Anda bisa meminta masukan tentang produk Anda, dan memperbaikinya sebelum disebarluaskan. Jika respon mereka bagus, Anda bisa mencoba menawarkan ke toko-toko. Hanya saja, beberapa jenis toko hanya mau menerima barang dari suplier tertentu.<br />
Atau kalau tidak, mereka memberikan syarat tertentu, semisal jumlah minimal item barang, kontinuitas pasokan, potongan harga, dll.<br />
Jika produk Anda unik dan tidak pasaran, lebih baik melakukan pemasaran online. Selain murah, Anda bisa menjangkau konsumen yang tepat.</p>
<p>5. Jangan lupa: Promosi!<br />
Pemasaran yang baik perlu ditunjang dengan promosi yang baik pula. Jangan malas untuk mempromosikan produk Anda. Promosi bisa dilakukan dengan banyak cara. Jika ingin gratis, bisa lewat situs iklan gratisan. Atau beriklan di milis-milis. Jika ingin promosi secara personal, bisa dengan membagikan sampel kepada calon pembeli kita. Memberi bonus pada jumlah pembelian tertentu juga bagus untuk promosi. Umumnya bila pelanggan puas, mereka akan bercerita kepada orang lain.</p>
<p>Yang perlu dicatat pula, sebelum benar-benar terjun ke bisnis, Anda tetap perlu melakukan riset pasar dan membuat business plan meskipun secara sederhana. Ini untuk menghindari terbuangnya tenaga, waktu dan biaya. Selain itu, Anda jadi tahu dari beberapa hobi yang Anda punya, hobi mana yang bisa dijadikan usaha. Jadi, sudah siapkah hobi Anda dibisniskan?</p>
<p>Salam sukses!</p>
<p>Tips Sukses 9 Langkah Membangun Bisnis</p>
<p>Sekilas, membangun sebuah bisnis kelihatannya rumit. Segudang hal harus dipikirkan, mulai dan modal sampai masalah produksi. Belum memikirkan bagaimana ‘memeliharanya’, sehingga bisnis Anda tidak merupakan sebuah bisnis ‘numpang lewat’ yang berusia pendek. Salah-salah Anda menyerah dahulu sebelum memulai. Berikut ini adalah tips dan langkah demi langkah yang akan membantu anda suskes dalam membangun dan sekaligus memelihara bisnis Anda:</p>
<p>1. Siapkan Mental. Dibandingkan dengan bekerja di perusahaan, berwirausaha memang lebih banyak risikonya, termasuk risiko kehilangan seluruh modal yang Anda tanamkan. Makanya menyiapkan mental adalah hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum memulai berbisinis. Bisnis Anda bisa sukses besar, tapi juga bisa gagal total. Berhasil tidaknya bisnis, ada di tangan Anda.</p>
<p>2. Selektif. Segudang bidang usaha ada di depan Anda, mulai dari berjualan makanan, baju sampai event organizer (EO). Mana yang Anda pilih? Untuk menentukan bisnis yang akan Anda ambil, Anda bisa mencari peluang yang ada di pasar atau justru menciptakan pasar. Mencari peluang berarti harus jeli melihat apa yang sedang dibutuhkan masyarakat. Misalnya, Anda menangkap tren ibu bekerja yang terpaksa meninggalkan anak di rumah. Ini bisa Anda jadikan peluang untuk membuka jasa penitipan Anak. Atau Anda juga bisa membuat pasar sendiri. Caranya, lihat saja keahlian yang Anda miliki. Misalnya Anda ahli membuat masakan Indoa, mungkin Pasar belum membutuhkan produk Anda, tapi dengan pemasaran dan kualitas produk yang oke, Anda bisa menciptakan tren dan membuat pasar malah membutuhkan barang Anda.</p>
<p>3. Membuat Rencana Bisnis. Sekecilapapun bisnis Anda, Anda harus punya rencana bisnis. Hasilnya, usaha tidak cuma diawang-awang dan sewaktu-waktu Anda bisa lihat kerangka bisnis Anda. Manfaat lain, rencana bisnis akan memudahkan Anda kalau suatu saat ingin meminta pinjamaan ke bank. Dengan melihat rencana bisnis, seorang pegawai bank (Analis Kredit) bisa melihat prospek Anda, hal ini akan memudahkan Anda memperoleh pinjaman. Apa yang ada dalam rencana bisnis? Yaitu: 1) Diskiripsi Bisnis, 2) Target Konsumen, 3) Bentuk Bisnis, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan.</p>
<p>4. Rajin Evaluasi. Setelah bisnis Anda berjalan, tentunya Anda ingin memantapkan bisnis Anda -sehingga tidak sekedar numpang lewat saja. Evaluasi merupakan langkah awal menstabilkan bisnis Anda. Dengan evaluasi yang continue, Anda bisa mempertahankan dan meningkatkan mutu perusahaan Anda. Misalnya, setiap empat bulan sekali, Anda mengumpulkan karyawan Anda -untuk mencari feed back- dan memberikan penerangan pada mereka.</p>
<p>5. Mengembangkan Terus. Saat berbisnis, Anda harus selalu jeli mencari peluang untuk mengembangkan bisnisUsahakan untuk dapat menangkap sekecil apapun peluang yang Anda, tentunya tetap dengan perhitungan yang matang.</p>
<p>6. Cerdik Hadapi Pesaing. Salah satu hambatan dalam berbisnis adalah munculn pesaing (competitor). Anda harus pintar-pintar menghadapai mereka. Berusahalah untuk mencari deferensiasi produk Anda, sehingga Anda memiliki nilai lebih (added value) di banding pesaing Anda. Misalnya, ketika Anda membuka bisnis fotokopi, Anda memberikan kupon undian pada pelanggan dengan nominal pembayaran di atas Rp 50.000,- yang akan Anda undi setiap 6 bulan sekali.</p>
<p>7. Menjaga Hubungan Baik. Peranan konsumenjelas besar sekali dalam wirausaha. Untuk itu Anda harus dapat menjaga hubungan baik dengan mereka. Misalnya dengan menyimak masukan mereka dengan serius, mengirimkan bingkisan hari raya, sesekali memberikan potongan harga ataupun hanya sekedar tersenyum ramah menyapa dan ngobrol dengan mereka.</p>
<p>8. Jeli Mencari Pelanggan. Pemasaran memang salah satu kunci sukses bisnis Anda. Mungkin di awal Anda harus memapu berjuang dari bawah, misalnya door-to-door menawarkan barang Anda. Kemudian mencoba memasarkan produk dengan sistem imbalan dan seterusnya</p>
<p>9. Belajar dari Kegagalan. Saat berwirausaha, Anda pasti tidak akan luput dari kegagalan. Karena sudah pada hakikatnya kegagalan selalu berjalan beriringan dengan keberhasilan. ‘Jatuh’ dan ‘Bangun’ alias masa laris tidak laris merupakan hal yang wajar. Yang penting ketika Anda sedang ‘jatuh’, jangan sampai membuat Anda down atau memutuskan gulung tikar. Justru saat itulah yang harus Anda pakai untuk mengevaluasi bisnis Anda. Misalnya dengan 1) mencari inspirasi untk menciptakan produk dan jasa baru yang membuat usaha Anda semakin menarik, 2) membaca kiat sukses para wirausahawan (businessman) dan cara mereka melewati masa sulit, 3) Bereksperimen dengan mencoba cara pemasaran yang baru, 4) Terus Belajar.</p>
<p>Tips Jitu Memulai Wirausaha</p>
<p>Banyak pengusaha meraih sukses karena kelihaian mereka dalam memulai dan memperluas usaha/bisnis. Yang menarik, mereka yang sukses itu selalu berangkat dengan modal seadanya atau berangkat dari usaha kecil-kecilan. Memang tidak ada jaminan sukses dalam berwirausaha karena wirausaha adalah dunia yang penuh dengan risiko. Namun dengan mengetahui langkah-langkah awal, Anda pun akan memiliki lebih banyak alternatif dan berkreasi sendiri berdasarkan tips berikut ini:</p>
<p>1. Melayani Kebutuhan. Orang selalu membuka usaha berdasarkan kebutuhan riil konsumen. Tipsnya adalah kenali kebutuhan konsumen di sekitar anda lewat banyak bertanya dan nguping, lalu jajaki apakah anda bisa memenuhi kebutuhan tersebut dengan harga bersaing. Misalnya, jika kantor anda membutuhkan katering, awalilah dengan membuka bisnis katering dsb.</p>
<p>2. Menjual Eceran. Ini cara tradisional untuk membuka usaha dagang atau pertokoan. Anda bisa mendatangi pasar grosir, mencari barang-barang bagus dan murah lalu membawanya ke lokasi yang ramai dikunjungi orang dan menjualnya secara eceran dengan selisih harga tertentu. Misalnya adalah Pasar Glodok untuk elektronik murah, Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang untuk Produk Garmen, juga Pasar Beringharjo (Jogja) dan Pasar Klewer (Solo). Barang Baru (impor), barang sisa ekpor, barang cuci gudang atau barang second, biasanya cukup menarik untuk diecerkan. Tipsnya adalah tidak cepat bosan, tepat janji dan bertanggung jawab.</p>
<p>3. Menjual Penemuan. Penemuan baru apalagi unik, sangat berpeluang menumbuhkan segmen pasar baru. Misalnya seorang programmer mampu menciptakan sebuah program aplikasi tertentu, jangan ragu untuk mematenkan dan menjualnya. Tipsnya adalah kreatif dan Tidak mudah patah semangat.</p>
<p>4. Duplikasi Usaha. Bagi Anda yang merasa diri anda kurang kreatif dan inovati, tak perlu patah arang. Ide bisnis tidak harus otentik dari Anda. Cukup mengamati usaha-usaha yang sedang trend, lalu membaca peluangnya ke depan, mengukur potensi dan kemudian berani ambil risiko bersaing. Anda tinggal membuka usaha yang sama dengan sedikit sentuhan yang berbeda. Misalnya di depan kampus A ada beberapa bisnis fotokopi yang laris. Tidak ada salahnya anda juga “mem-fotokopi” bisnis tersebut, dengan memberikan nilai plus misalnya pada kecepatan, kebersihan, kenyamanan ataupun bonus. Tipsnya adalah berani mengambil risiko, kreatif dan inovatif.</p>
<p>5. Bisnis Pelatihan. Bisnis pelatihan dapat berupa pelatihan alat musik, seni tari, aerobik, tae kwon do, dsb. Akan lebih mudah apabila Anda merupakan bagian dari bidang pelatihan tersebut, namun apabila tidak, anda pun bisa memanfaatkan orang-orang yang ahli tersebut untuk anda kelola guna memberikan pelatihan. Tipsnya adalah buka jaringan pergaulan dan kedekatan personal dengan orang-orang yang memiliki keahlian-keahlian khusus tersebut serta memiliki skill yang baik dalam mengelola orang.</p>
<p>6. Bisnis Keagenan. Banyak orang memulai usaha ini berdasarkan hobi atau profesi yang besinggungan langsung dengan bidang tersebut. Misalnya, seorang fotografer mudah sekali bertemu dengan gadis-gadis cantik yang berbakat menjadi model. Maka model agency menjadi pilihan usaha yang sangat prospektif. Atau seorang mantan atlet yang kemudian menjadi agen calon atlet-atlet berpotensi dan berbakat (Talent Scout). Contoh bisnis agen yang spesifik lainnya adalah agen STNK, biro perjalanan, head hunter,dll. Tipsnya adalah relasi yang kuat dan reputasi yang bagus.</p>
<p>7. Barang Koleksi. Masih sangat sedikit yang peka dan peduli terhadap model bisnis ini. Di luar negeri, bisnis barang-barang koleksi atau lebih tepatnya barang-barang second, sangat diminati. Sejumlah barang yang sering diburu adalah baju artis terkenal, buku laris cetakan pertama, koleksi sepatu, koleksi kartu pos, lukisan, sepeda antik atau barang-barang produk masal yang sudah sangat langka. Memang perlu mode agak besar, namun jika anda bisa memperolehnya, anda bisa menjual di tempat khusus, seperti pelelangan, dan mendapatkan harga yang berlipat-lipat. Salah satu yang dicari adalah buku jilid 1-2 ” Di Bawah Bendera Revolusi ” yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Tipsnya adalah memiliki modal dan memahami seluk beluk barang koleksi yang digeluti.</p>
<p>8. Membuka Kantor/Konsultan. Bidang ini menjadi favorit para mantan karyawan perusahaan besar atau pegawai lebaga-lembaga pemeritahan. Misalnya anda yang berlatar belakang profesi sebagai bankir, akuntan, ahli pajak, IT, desainer ataupun perwira militer sekalipun. Jika saat ini anda hanya sebagai ‘pekerja’ di perusahaan, bersiaplan untuk merintis bisnis konsultan ini. Seorang mantan Bankir/Akuntan bisa mendirikan biro konsultan auditor keuangan atau Pengambangan SDM Perbankan, seorang IT bisa mendirikan biro konsultan Teknologi Informasi atau perwira militer bisa mendirika biro konsultan penyedia jasa keamanan. Tipsnya adalah mengoptimalkan relasi/klien dan pengalaman anda semasa di menjadi ‘pekerja’ di perusahaan.</p>
<p>9. Membeli Waralaba. Anda mempunya Modal Besar, namun tidak ingin direpotkan dengan sebuah usaha yang sama sekali baru, maka beli saja waralaba (franchise). Waralaba yang baik merupakan jenis usaha yang terstandarisasi. Waralaba asing biasanya lebih mahal, namun lebih tersetruktur sistem pengelolaannya. Waralaba lokal yang cukup sukses dan sangat digemari di antaranya adalah Es Teler 77, Ayam Goreng Wong Solo, Primagama, Apotek K24. Tipsnya adalah anda harus jeli membaca potensi pasarnya. Untuk itu, hal ini membutuhkan suatu riset khusus, apakah lokasinya atau tipe calon pelanggannya.</p>
<p>10. Bisnis DS/MLM. Direct Selling (DS) atau Multi Level Marketing (MLM) sering disebut juga dengan people franchise. Bisnis ini prospektif, meski belum begitu banyak pemintanya. Modalnya murah meriah, namun sudah didukung produk yang bagus, sistem pemasaran yang bagus, pelatihan maupun jenjang karir. Tipsnya adalah kemauan keras, pandai memanfaatkan peluang dan tidak malu ditolak.</p>
<p>11. Membeli Bisnis Prospektif. Banyak bisnis yang prospektif namun terkendala modal dalam perjalanannya. Ini tantangan sekaligus peluang anda. Jika anda punya naluri bisnis tajam, modal besar dan berdasarkan perhitungan bisnis tersebut dapat anda kembangkan menjadi lebih maju lagi, Anda bisa membeli Bisnis tersebut. Konon hasilnya bisa berlipat-lipat. Namun untuk pemula hal ini kurang disarankan. Tipsnya adalah pengalaman bisnis yang kuat.</p>
<p>12. Membeli Bisnis Sekarat. Banyak bisnis sekarat bukan karena tidak ada prospek, namn semata-mata karena manajemen yang amburadul. Bisnis semacam ini bisa anda beli dengan harga relatif murah. Membangun kembali usaha yang nyaris mati butuh kreatifitas dan kemauan luar biasa. Jika anda jeli memetakan prospek ke depannya, maka inilah letak peluang dan potensinya. Tipsnya adalah penguasaan terhadap bidang yang digeluti.</p>
<p>13. Bisnis Bersama. Jika Anda miskin pengalaman usaha, namun punya kemauan kuat berwirausaha, gandeng teman yang bisa dipercaya untuk memuka usaha bersama. Ini berarti kombinasi antara modal dan keahlian. Bermitra dalam bisnis bisa menjadi pilihan manakala salah satu aspek bisnisyang sangat dibutuhkan hanya bisa dipenuhi oleh pihak lain. Selain berbagi keuntungan, juga lebih aman karena berbagi risiko. Misalnya : Anda (modal) dan teman Anda (Ahli pemangkas rambut) bersama-sama membuka salon, Anda (Ahli dalam memasak) dan teman Anda (Punya relasi luas/Pandai Melobi) bersama-sama membuka resoran atau Anda (Punya Lokasi) dan Teman Anda (Ahli Teknik Mesin) bersama-sama membuka benkel. Tipsnya adalah kejujuran dan kepercayaan.</p>
<p>Berikut ini 10 langkah yang bisa memandu pebisnis menyusun bisnis dam membuatnya sukses.</p>
<p>1. Kerjakan apa yang Anda sukai. Anda akan mencurahkan banyak waktu dan energi untuk memulai sebuah bisnis dan membangunnya menjadi usaha yang berhasil, jadi sangat penting bahwa Anda sangat menikmati secara mendalam apa yang Anda kerjakan, apakah menjalankan sewa pemancingan, mengkreasikan tembikar atau memberikan nasehat keuangan.</p>
<p>2. Mulai bisnis Anda ketika Anda masih bekerja. Berapa lama paling banyak orang bisa tanpa uang? Tidak lama. Dan ini akan menjadi waktu yang lama sebelum bisnis baru Anda benar-benar membukukan keuntungan. Menjadi karyawan ketika memulai bisnis berarti ada uang di saku ketika Anda memasuki proses memulai bisnis.</p>
<p>3. Jangan kerjakan hal tersebut sendirian. Anda membutuhkan dukungan ketika memulai bisnis (dan setelahnya). Seorang anggota keluarga atau teman yang dapat memberikan ide dan akan mendengat secara simpatik hingga hal penting tarakhir memulai bisnis tidak ternilai harganya.</p>
<p>4. Pertama dapatkan klien atau pelanggan. Jangan menanti sampai Anda telah secara resmi memulai bisnis hingga garis ini, karena bisnis Anda tidak dapat bertahan tanpa mereka. Kembangkan jaringan atau network, buat kontak. Jual atau berikan produk atau jasa Anda. Anda tidak dapat memulai pemasaran terlalu cepat.</p>
<p>5. Tulis perencanaan bisnis. Alasan penting membuat rencana bisnis adalah langkah ini dapat membantu Anda menghindari habisnya waktu dan uang mwmulai bisnis yang tidak akan sukses.</p>
<p>6. Lakukan riset. Anda akan mengerjakan banyak penelitian sepanjang rencana bisnis, tetapi itu barulah awalnya. Anda untuk menjadi ahli dalam industri Anda, produk dan jasa. Jika Anda telah selesai. Bergabung pada asosiasi industri atau profesional yang berhubungan dengan bisnis Anda sebelum memulai bisnis merupakan ide yang bagus.</p>
<p>7. Dapatkan bantuan profesional. Di satu sisi, hanya karena Anda menjalankan bisnis kecil, bukan berarti Anda harus menjadi ahli di bidang apa pun. Jika Anda bukan seorang akuntan, hire lah satu atau dua orang misalnya. Jika Anda ingin menulis kontrak, dan Anda bukanlah seorang lawyer, hire lah 1 orang. Anda akan membuang lebih waktu dan munkin juga uang untuk mencoba melakukannya sendiri pekerjaan dimana Anda tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakannya.</p>
<p>8. Dapatkan uang. Simpan jika harus, mendekati investor potensial dan pemberi pinjaman. Gambarkan perencanaan keuangan jatuh ke belakang. Jangan mengharapkan memulai bisnis dan kemudian berjalan ke dalam bank dan mendapatkan uang. Pemberi pinjaman tradisional tidak seperti ide baru dan tidak seperti bisnis tanpa pembuktian track records.</p>
<p>9. Jadi lah profesional semenjak memulai. Segala sesuatu tentang Anda dan cara Anda menjalankan bisnis membuat orang-orang tahu bahwa Anda seorang profesional yang menjalankan sebuah bisnis yang serius. Ini berarti mendapatkan semua pelrengkapan seperti kartu bisnis profesional, telepon bisnis, dan alamat email bisnis, dan memperlakukan orang secara profesional, cara yang sopan.</p>
<p>10. Jalankan hukum dan keluarkan pajak dengan benar pada kali pertama. Hal tersebut lebih sulit dan lebih mahal dibandingkan mengerjakannya setelah itu. Apakah bisnis anda butuh teregistrasi? Akankah Anda harus memiliki asuransi untuk karyawan atau deal dengan pajak gaji? Akan bagaimana bentuk bisnis yang Anda pilih mempengaruhi situasi pajak pendapatan Anda? Pelajari kewajiban pajak dan hukum sebelum Anda memulai bisnis dan mengoperasikannya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/140/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=140&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/05/kumpulan-tips-memulai-bisnis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>9 tips wirausaha</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/05/9-tips-wirausaha/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/05/9-tips-wirausaha/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 17:47:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[wirausaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/05/9-tips-wirausaha/</guid>
		<description><![CDATA[Bagi anda yang ingin mencoba membuka usaha, berikut ini ada 9 langkah yang bisa memandu Anda menyusun bisnis agar bisa berjalan dan sukses : 1. Kerjakan apa yang Anda sukai. Anda akan mencurahkan banyak waktu dan energi untuk memulai sebuah bisnis dan membangunnya menjadi usaha yang berhasil, jadi sangat penting bahwa Anda sangat menikmati secara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=139&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi anda yang ingin mencoba membuka usaha, berikut ini ada 9 langkah yang bisa memandu Anda menyusun bisnis agar bisa berjalan dan sukses :</p>
<p>1. Kerjakan apa yang Anda sukai. Anda akan mencurahkan banyak waktu dan energi untuk memulai sebuah bisnis dan membangunnya menjadi usaha yang berhasil, jadi sangat penting bahwa Anda sangat menikmati secara mendalam apa yang Anda kerjakan, apakah menjalankan sewa pemancingan, mengkreasikan tembikar atau memberikan nasehat keuangan.</p>
<p>2. Mulai bisnis Anda ketika Anda masih bekerja. Berapa lama paling banyak orang bisa tanpa uang? Tidak lama. Dan ini akan menjadi waktu yang lama sebelum bisnis baru Anda benar-benar membukukan keuntungan. Menjadi karyawan ketika memulai bisnis berarti ada uang di saku ketika Anda memasuki proses memulai bisnis.</p>
<p>3. Jangan kerjakan hal tersebut sendirian. Anda membutuhkan dukungan ketika memulai bisnis (dan setelahnya). Seorang anggota keluarga atau teman yang dapat memberikan ide dan akan mendengat secara simpatik hingga hal penting tarakhir memulai bisnis tidak ternilai harganya.</p>
<p>4. Pertama dapatkan klien atau pelanggan. Jangan menanti sampai Anda telah secara resmi memulai bisnis hingga garis ini, karena bisnis Anda tidak dapat bertahan tanpa mereka. Kembangkan jaringan atau network, buat kontak. Jual atau berikan produk atau jasa Anda. Anda tidak dapat memulai pemasaran terlalu cepat.</p>
<p>5. Tulis perencanaan bisnis. Alasan penting membuat rencana bisnis adalah langkah ini dapat membantu Anda menghindari habisnya waktu dan uang mwmulai bisnis yang tidak akan sukses.</p>
<p>6. Lakukan riset. Anda akan mengerjakan banyak penelitian sepanjang rencana bisnis, tetapi itu barulah awalnya. Anda untuk menjadi ahli dalam industri Anda, produk dan jasa. Jika Anda telah selesai. Bergabung pada asosiasi industri atau profesional yang berhubungan dengan bisnis Anda sebelum memulai bisnis merupakan ide yang bagus.</p>
<p>7. Dapatkan bantuan profesional. Di satu sisi, hanya karena Anda menjalankan bisnis kecil, bukan berarti Anda harus menjadi ahli di bidang apa pun. Jika Anda bukan seorang akuntan, hire lah satu atau dua orang misalnya. Jika Anda ingin menulis kontrak, dan Anda bukanlah seorang lawyer, hire lah 1 orang. Anda akan membuang lebih waktu dan munkin juga uang untuk mencoba melakukannya sendiri pekerjaan dimana Anda tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakannya.</p>
<p>8. Dapatkan uang. Simpan jika harus, mendekati investor potensial dan pemberi pinjaman. Gambarkan perencanaan keuangan jatuh ke belakang. Jangan mengharapkan memulai bisnis dan kemudian berjalan ke dalam bank dan mendapatkan uang. Pemberi pinjaman tradisional tidak seperti ide baru dan tidak seperti bisnis tanpa pembuktian track records.</p>
<p>9. Jadi lah profesional semenjak memulai. Segala sesuatu tentang Anda dan cara Anda menjalankan bisnis membuat orang-orang tahu bahwa Anda seorang profesional yang menjalankan sebuah bisnis yang serius. Ini berarti mendapatkan semua pelrengkapan seperti kartu bisnis profesional, telepon bisnis, dan alamat email bisnis, dan memperlakukan orang secara profesional, cara yang sopan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/139/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=139&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2009/12/05/9-tips-wirausaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERAN HAKIM AGUNG DALAM PENEMUAN HUKUM!</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2009/11/14/peran-hakim-agung-dalam-penemuan-hukum/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2009/11/14/peran-hakim-agung-dalam-penemuan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 20:06:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/2009/11/14/peran-hakim-agung-dalam-penemuan-hukum/</guid>
		<description><![CDATA[1 PERAN HAKIM AGUNG DALAM PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) DAN PENCIPTAAN HUKUM (RECHTSSCHEPPING) PADA ERA REFORMASI DAN TRANSFO RMAS I Oleh : Drs. H. Abd. Halim Syahran, SH, MH. A. Latar Belakang Masalah. Sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya sebagai suatu bangsa yang merdeka, para pendiri bangsa ketika itu telah memilih dan sepakat menentukan bahwa negara Indonesia adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=124&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1<br />
PERAN HAKIM AGUNG<br />
DALAM PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) DAN<br />
PENCIPTAAN HUKUM (RECHTSSCHEPPING)<br />
PADA ERA REFORMASI DAN TRANSFO RMAS I<br />
Oleh : Drs. H. Abd. Halim Syahran, SH, MH.<br />
A. Latar Belakang Masalah.<br />
Sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya sebagai suatu bangsa<br />
yang merdeka, para pendiri bangsa ketika itu telah memilih dan sepakat<br />
menentukan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pilihan para pendiri<br />
bangsa yang mewakili seluruh rakyat Indonesia berkeyakinan bahwa hukumlah<br />
yang dapat dijadikan pijakan dan landasan hidup berbangsa dan bernegara untuk<br />
mewujudkan tujuan dan cita-cita kemerdekaan.<br />
Sistem hukum yang dipergunakan di Indonesia adalah sistem hukum<br />
“Civil Law” yaitu sistem hukum kodifikasi atau tertulis. Hal ini dapat dimengerti<br />
bahwa proses penyebaran sistem hukum Civil Law ini sangat pesat, sehingga<br />
sistem hukum tersebut tidak hanya dijumpai di Eropa Benua, tetapi dipergunakan<br />
pula oleh negara-negara lain, oleh karenanya negara-negara tersebut dimasukkan<br />
ke dalam keluarga Civil Law.<br />
Sistem hukum Civil Law mulai muncul pada abad ke tigabelas dan sejak<br />
saat it u senantiasa mengalami perkembangan, perubahan atau dengan istilah lain<br />
menjalani suatu evolusi. Selama evolusi ini ia mengalami penyempurnaan, yaitu<br />
menyesuaikan kepada tuntutan dan keperluan masyarakatnya yang berubah.<br />
Evolusi terhadap sistem hukum ini adalah sangat terkait dengan perubahan<br />
masyarakat internasional, yaitu terjadinya hubungan antara negara yang lebih<br />
seimbang. Beberapa ciri penting yang menandai perkembangan ini adalah :<br />
1. Bangkitnya kesadaran masyarakat bangsa-bangsa akan makna kemerdekaan,<br />
kesederajatan, dan kerja sama antar bangsa. Ciri ini ditandai oleh makna<br />
gerakan kemerdekaan kebanyakan negara dari penguasaan kolonialisme. Pada<br />
tahun 1945, masyarakat internasional telah menjadi suatu komunitas bangsabangsa<br />
yang merdeka. Ketika it u PBB telah dibangun oleh 51 negara, yang<br />
pada tahun 1992 telah menjadi 166 negara.<br />
2<br />
2. Berubahnya orientasi masyarakat internasional dari perluasan kekuasaan oleh<br />
negara-negara kolonial pada pra perang dunia II ke arah kerja sama,<br />
pembangunan kesejahteraan, dan pembangunan ekonomi global. Kegiatan<br />
perekonomian yang pada pra perang dunia II didominasi oleh perusahaanperusahaan<br />
perdagangan privat atau oleh kekuasaan kolonialisme dan<br />
kekuatan militer, pada pasca perang dunia II telah melibatkan perhatian dan<br />
kepentingan negara-negara berdaulat karena lebih bersifat publik.<br />
Perkembangan ini ditandai oleh meluasnya partisipan kegiatan ekonomi ke<br />
kawasan Asia Afrika dan Asia Pasifik, yang sebelum perang dunia II lebih<br />
terpusat di kawasan Eropa Barat dan Amerika Utara.1<br />
Kendatipun demikian selain perubahan masyarakat internasional, maka<br />
perubahan masyarakat nasional atau regional, juga memberikan pengaruh yang<br />
besar terhadap perkembangan dan perubahan sistem hukum pada suatu negara.<br />
Sebab jika terjadi perubahan sosial, maka keperluan masyarakat juga akan<br />
berubah secara kuantitatif dan kualitatif. Juga keperluan hukum masyarakat pun<br />
dengan hal it u akan berubah, dan menghendaki perubahan serta tambahan baik<br />
kaidah hukum positifnya maupun lembaga hukumnya. Hanya saja proses<br />
penyesuaian hukum pada perubahan sosial itu biasanya berlangsung lambat.<br />
Seringkali hukum harus menunggu proses perubahan sosial mencapai tahapan<br />
kristalisasi dan kemapanan tertentu unt uk dapat memunculkan kaidah, pranata<br />
dan lembaga hukum yang baru. Kenyataan inilah yang menimbulkan ungkapan :<br />
hukum itu berjalan tertatih-tatih mengikuti kejadian (het recht hink achter de<br />
feiten aan).<br />
Para sosiolog pada umumnya berpendapat bahwa tidak ada sesuatu<br />
masyarakatpun yang tidak berubah, walaupun ada masyarakat yang berubah lebih<br />
cepat dari pada masyarakat yang lain. Sejarah perkembangan peradaban manusia<br />
telah membuktikannya sebagai akibat perkembangan diberbagai aspek kehidupan<br />
yang mempengaruhi interaksi sosial. Prilaku manusia bukan semata-mata perilaku<br />
biologis tetapi lebih merupakan perilaku sosiologis dan etis yang bermakna karena<br />
berdasarkan pada suatu filsafat mengenai makna kehidupan it u sendiri, baik<br />
menyangkut tujuan hidup manusia pribadi, maupun yang mengarahkan kehidupan<br />
manusia dalam kelompok atau masyarakat.<br />
1 I. B. Wyana Putra. 1993 , Hukum S ebagai Suatu Sistem, Bandung : PT. Remaja<br />
Rosdakarya, Hal. 116.<br />
3<br />
Dekade era reformasi dan transformasi terhadap perubahan-perubahan<br />
tersebut diatas telah tercermin dalam kehidupan sosial dan perilaku masyarakat.<br />
Era reformasi dan transformasi di Indonesia lahir setelah runt uhnya rezim orde<br />
baru pada bulan Mei 1998. Di masa orde baru tersebut telah dirasakan oleh<br />
masyarakat adanya sesuat u yang kurang pada tempatnya bahkan menjurus kepada<br />
kehancuran dan kezaliman, seperti dikotomi dalam kehidupan, pengebirian<br />
terhadap kebebasan dan kediktatoran dalam kekuasaan. Pada kondisi yang<br />
tertekan seperti ini, maka muncullah reformasi dan transformasi dalam suatu<br />
kegiatan berupa tunt utan-tuntutan perubahan dan perbaikan. Tunt utan<br />
pembaharuan tersebut bukan hanya dalam demensi sosial, politik, budaya dan<br />
lainnya, tetapi juga termasuk reformasi hukum.<br />
Sistem hukum Indonesia yang menganut Civil Law yait u bentuk hukum<br />
yang tertulis dan kodifikasi, sudah barang tentu kodifikasi hukum itu tidak akan<br />
mampu menampung semua aspirasi masyarakat, lebih-lebih di era reformasi dan<br />
transformasi ini, dimana perubahan dan perkembangan begitu cepat, sehingga<br />
betapapun cepatnya pembuat Undang-Undang bekerja, persoalan yang timbul<br />
dalam masyarakat yang membut uhkan pengaturan, ternyata lebih cepat lagi. Oleh<br />
karena itu sering terjadi dalam masyarakat sesuatu persoalan yang belum ada<br />
peraturannya atau dengan istilah lain adalah kekosongan hukum. Pengisian<br />
kekosongan hukum ini adalah sesuatu yang harus dilakukan, sehingga apabila<br />
terjadi hal yang baru dalam kehidupan masyarakat yang tidak ada perat urannya,<br />
maka kekosongan hukum itu harus diisi oleh hakim. Pengisian kekosongan hukum<br />
dalam sistem formal dari hukum ini dilakukan oleh hakim, manakala diajukan<br />
kepadanya suat u perkara yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan<br />
yang berlaku, atau peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku tidaklah<br />
mungkin diterapkan walau ditafsirkan sekalipun.<br />
Kegiatan hakim untuk mengisi kekosongan hukum dalam sistem hukum<br />
ini adalah dengan melakukan kreasi hukum. Upaya melakukan kreasi hukum<br />
tersebut hakim dapat mempergunakan bermacam cara, antara lain Penemuan<br />
Hukum (rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (rechtsschepping) sehingga<br />
tidak ada satu perkarapun yang tidak terselesaikan dan tidak ada persoalan yang<br />
tidak ada hukumnya. Lebih-lebih lagi penemuan hukum dan penciptan hukum<br />
tersebut dilakukan oleh Hakim Agung, sehingga hasil penemuan hukum dan<br />
penciptaan hukum lebih bermakna dalam dunia hukum. Hal ini dapat dimengerti,<br />
4<br />
karena Hakim Agung itu adalah hakim tertinggi dan produk putusannya adalah<br />
merupakan putusan puncak atau terakhir yang berkekuatan hukum tetap untuk<br />
dilaksanakan, selagi pula putusan-putusan Hakim Agung itu diteladani dan<br />
menjadi ikutan sebagai yurisprudensi.<br />
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan tersebut di atas, maka untuk<br />
lebih mendalam kajian tentang hal itu, patutlah kiranya dit uangkan dalam karya<br />
tulis yang berjudul “PERAN HAKIM AGUNG DALAM PENEMUAN HUKUM<br />
(RECHTSVINDING) DAN PENCIPTAAN HUKUM (RECHT SSCHEPPING)<br />
PADA ERA REFORMASI DAN TRRANSPORMASI.<br />
B. Pokok Masalah.<br />
Era reformasi dan transformasi adalah zaman pembaharuan dan perubahan<br />
yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Pada zaman ini terjadi peristiwaperistiwa<br />
baru dan perkembangan baru yang sulit dan tidak terjamah oleh hukum<br />
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hukum atau<br />
peraturan-peraturan tersebut adalah merupakan hajat masyarakat yang diperlukan<br />
dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu agar kekosongan hukum itu terisi sebagai<br />
penyelesaian suat u perkara bagi hakim, maka haruslah hakim mampu menemukan<br />
hukum dan penciptaan hukum sebagai hukum yang kongkrit. Sangat<br />
diprioritaskan lagi penemuan hukum dan penciptaan hukum tersebut dihasilkan<br />
oleh Hakim Agung sebagai puncak pencetak hukum. Oleh karena itu pokok<br />
bahasan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :<br />
1. Bagaimanakah kekosongan hukum akibat dari reformasi dan transformasi<br />
diisi dengan penemuan hukum (Rechtsvinding) dan penciptaan hukum<br />
(Rechtsschepping).<br />
2. Bagaimanakah peran Hakim Agung dalam menemukan hukum<br />
(Rechtsvinding) dan penciptaan hukum (Rechtsschepping) untuk mengisi<br />
kekosongan hukum di era reformasi dan transformasi.<br />
C. Pembahasan Masalah.<br />
Reformasi adalah berasal dari istilah Inggeris yaitu “reform” atau<br />
“reformation” yang berarti perubahan (change), perbaikan (improvement),<br />
5<br />
peningkatan (betterment), pembetulan (correction) dan pembentukan sekali lagi.2<br />
Sedangkan transformasi berasal dari “transformeren” yang berarti memberi bentuk<br />
lain.3 Memperhatikan pengertian harfiah (etimologi) dari kedua kata tersebut di<br />
atas, dapatlah dipahami bahwa reformasi dan transformasi mempunyai arti yang<br />
mirip yaitu perubahan suatu bentuk kepada bentuk yang lain. Istilah reformasi<br />
pertama kali diperkenalkan dalam sejarah Eropah. Penyulutnya adalah<br />
penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang dilakukan kekuasaan gereja di<br />
bawah pimpinan Paus. Sedangkan pelopornya antara lain Martin Luther yang<br />
mengumumkan kumpulan 97 tesisnya yang menentang teologi skolastik pada<br />
bulan September 1517.<br />
Era reformasi di Indonesia seakan-akan baru mencuat dan menjadi logo<br />
baru, sejak rezim Orde Baru zaman pemerintahan Soeharto lengser keprabon<br />
setelah tiga dekade berkuasa. Bangsa Indonesia hidup ketika itu sepertinya dalam<br />
keadaan baik/stabil dalam demokrasi, ekonomi dan penegakan hukum. Akan<br />
tetapi setelah dirasakan terpuruk dalam segala lini kehidupan, akhirnya tersentak<br />
oleh kesadaran baru, dan seketika itu pula muncul gerakan reformasi. Reformasi<br />
tidak selalu kontek dalam segala perubahan, tetapi termasuk juga memelihara<br />
tatanan lama yang dianggap baik. Pelaksanaan reformasi harus diberikan format,<br />
antara lain demokrasi dalam kehidupan politik dan mengedepankan supremasi<br />
hukum. Tampa demokrasi dalam kehidupan berpolitik yang pilar-pilarnya<br />
dibungkus dalam hukum yang responsive terhadap nilai-nilai keadilan, maka<br />
krisis akan selalu datang dan mendapat sorotan yang miring dari dunia<br />
Internasional.<br />
Reformasi yang terjadi pada bulan Mei tahun 1998 itu adalah reformasi<br />
revolusioner, yaitu suatu tuntutan perubahan dan perbaikan secara mendadak dan<br />
cepat sehingga transformasi masyarakat melalui cara ini sering terjadi sebagai<br />
akibat peristiwa yang keras dan menimbulkan korban jiwa dengan t ujuan<br />
penggantian pimpinan negara maupun asas pemerintahan dan asas kehidupan<br />
sosial kemasyarakatan lainnya termasuk masalah hukum. Sekalipun perubahan<br />
yang revolusioner ini kurang berakar di masyarakat dan berakibat mengacaukan<br />
struktur dan kultur masyarakat yang sebelumnya, akan tetapi tunt utan perubahan<br />
tersebut menjadi perhatian bagi seluruh komponen bangsa.<br />
2 Kamus Inggeris, 1969 London. Hal . 343 .<br />
3 Soepeno. 1957, Kamus Papuler, Cet.V, Surab aya : Kasatry a. Hal 398.<br />
6<br />
Sebelum terjadi reformasi revolusioner, sebenarnya dalam masyarakat<br />
sudah terjadi perubahan dan perbaikan yang berkembang secara alami sesuai<br />
dengan pola perkembangan masyarakat itu sendiri, yaitu ada perkembangannya<br />
yang cepat dan dilain pihak perkembangannya cukup pesat. Hal yang pasti<br />
menurut para ahli ilmu sosial bahwa tidak ada masyarakat yang statis, tidak<br />
bergerak, melainkan yang ada adalah masyarakat manusia yang secara terus<br />
menerus mengalami perubahan. W. Fridmann yang dikutip oleh Teuku<br />
Muhammad Radhi, SH. mengatakan tempo dari perubahan perubahan sosial pada<br />
zaman ini telah berakselerasi pada titik mana asumsi-asumsi pada hari ini<br />
mungkin tidak berlaku lagi dalam beberapa tahun yang akan datang.4 Ibnu<br />
Khaldun mengatakan bahwa keadaan umat manusia adat kebiasaan dari<br />
peradabannya tidaklah pada suatu gerak dan khittoh yang tetap, melainkan<br />
berubah dan berbeda-beda sesuai dengan perubahan zaman dan tempat, maka<br />
keadaan ini terjadi pula pada dunia dan negara. Sungguh Sunnat ullah berlaku pada<br />
hamba-hambaNya.5<br />
Suatu persoalan yang dihadapi akibat perubahan yang terjadi secara terus<br />
menerus dalam kehidupan masyarakat adalah sangat mempengaruhi kepada<br />
hukum yang sedang berjalan sebagai pengawal dari perubahan tersebut. Hal<br />
delematis pada lazimnya bahwa ketentuan hukum dengan perubahan dan<br />
perkembangan masyarakat tidak pernah berjalan sejajar, malah hukum selalu<br />
tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Antara ketentuan hukum dengan<br />
problem yang timbul dalam interaksi dalam kehidupan masyarakat selalu tidak<br />
tertampung dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pantaslah digambarkan bahwa<br />
perjalanan hukum dengan perubahan dan perkembangan masyarakat bagaikan<br />
kereta ditarik seekor kuda. Ungkapan tentang hukum ini melukiskan bahwa<br />
perubahan masyarakat berjalan terus sedangkan hukum tertinggal dibelakang.<br />
Sebagai jawaban dan mencari jalan keluar dari belenggu ungkapan fact ual<br />
tentang hukum tersebut di atas, maka muncullah suatu fenomena baru yang<br />
digagas oleh Roscoe Pound, ia mengemukakan bahwa hukum seyogyanya<br />
4 Tengku Muh ammad Radhi, , 16 April 1981, Permasalahan Hu kum Islam dalam<br />
Perspektif Pembangunan Hukum Nasional, Mak alah dalam rangka Stadium Gen eral , Fakultas Sy ariah<br />
IAIN Sy arif Hidayatullah , Jakart a. Hal. 8. 5 Ahmad Sudjono , . (Trans), 1981 , Subhi Mahmassani . Falsafah Tasyri’ Fil-Islami,<br />
Bandung : Al-Ma’ari f, Hal . 160 .<br />
7<br />
dijadikan “tool of social engineering” menuju masyarakat yang di cita-citakan.6<br />
Ajaran R. Pound ini memposisikan hukum pada garda depan dari kehidupan<br />
Masyarakat. Hukum diposisikan sebagai sarana perekayasa sosial. Pandangan<br />
baru yang modern ini diperkenalkan oleh Muchtar Kusumaatmaja di Indonesia<br />
untuk menjawab problem hukum yang sama di Indonesia. Akan tetapi Mohctar<br />
Kusumaatmaja mengolah dan mengakomodasikannya kembali untuk disesuaikan<br />
dengan sosial kultur masyarakat Indonesia. Penambahan yang kemudian<br />
dipandang menyempurnakan pendapat R. Pound itu adalah bahwa hukum itu<br />
sekurang-kurangnya (dalam tatanan sosial) punya fungsi ganda, jadi tak sematamata<br />
sebagai perekayasa sosial. Fungsi pertama sebagai penjaga agar komunitas<br />
sosial tetap utuh dalam arti tidak terpecah (integration functie). Kedua berfungsi<br />
memberi arah dalam proses perjalanan masyarakat menuju tujuan yang secara<br />
bersama digariskan (umumnya) oleh para founding father suatu negara. Dengan<br />
demikian hukum bertindak semacam pengawal masyarakat sehingga tidak keluar<br />
dari rambu-rambu yang telah dibuat sebagai manifestasi dari tujuan digariskan<br />
tadi.<br />
Pandangan Muchtar Kusumaatmaja dua fungsi ini, yakni sebagai sarana<br />
pemelihara ketertiban masyarakat dan menjamin kepastian hukum sekaligus<br />
sebagai sarana pembaharuan masyarakat, apabila dihadapkan dengan hukum<br />
positif yang berlaku di Indonesia tentu sangat relevan dan dianjurkan oleh Eugen<br />
Ehrlich (pemuka dari aliran sociological jurisprudence) dalam pandangannya yang<br />
mengatakan bahwa hukum positif yang baik dan karenanya efektif, adalah hukum<br />
positif yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat<br />
mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalamnya. Anjuran E. Ehrlich ini<br />
memberikan semangat bagi sistem hukum di Indonesia, agar hukum positif yang<br />
berlaku di Indonesia tetap efektif dalam menghadapi perubahan dan<br />
perkembangan dinamika masyarakat haruslah menjadi hukum yang hidup di<br />
masyarakat dengan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang<br />
hidup di masyarakat. Hal semacam ini adalah suat u sarana menjadikan hukum<br />
Indonesia sebagai sistem hukum terbuka. Sistem hukum terbuka yang dipelopori<br />
oleh Paul Scholten dengan paparannya bahwa hakim memperoleh kebebasan yang<br />
lebih dari pada yang dimiliki sebelumnya, hal ini disebabkan terjadinya<br />
6 C.EG. Sunary ati Hartono, 1991 , Politik Hu kum Menuju Satu Sistem Hu kum Nasional,<br />
Banding : Alumni , Hal. 80.<br />
8<br />
perkembangan peradilan dan perkembangan hukum (peraturan perundangundangan)<br />
yang diarahkan kepada pembent ukan hukum. Paparan P. Scholten ini<br />
menyediakan ruang untuk melakukan penemuan hukum (Rechtsvinding) dan<br />
penciptaan hukum (Rechtsschepping) yang disebabkan terjadinya kekosongan<br />
hukum, baik karena tidak jelasnya perat uran perundang-undangan, maupun<br />
peraturan perundang-undangannya tidak ada. Oleh karena itu dapat dinyatakan<br />
bahwa penemuan hukum dan penciptaan hukum adalah suatu cara untuk mengisi<br />
kekosongan hukum.<br />
Sistem hukum di Indonesia yang apabila dihadapkan dengan perubahan<br />
dan perkembangan dalam kehidupan masyarakat, maka akan sering terjadi<br />
kekosongan hukum. Oleh karena itu penemuan hukum (Rechtsvinding) dan<br />
penciptaan hukum (Rechtsschepping) haruslah dipakai untuk mengisi kekosongan<br />
hukum tersebut.<br />
Penemuan hukum dan penciptaan hukum mempunyai fungsi yang sama,<br />
yaitu sebuah proses yang ditempuh oleh peradilan di dalam rangka memperoleh<br />
kepastian mengenai arti dari suat u hukum yang dibuat dalam bentuk peraturan<br />
perundang-undangan dan bentuk formal lainnya. Sedangkan perbedaannya bahwa<br />
penemuan hukum itu adalah suat u metode untuk mendapatkan hukum dalam hal<br />
peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana penerapannya pada<br />
suatu kasus yang konkret. Sedangkan penciptaan hukum adalah merupakan suatu<br />
metode untuk mendapatkan hukum dalam hal tidak ada peraturannya yang secara<br />
khusus unt uk memeriksa dan mengadili suatu kasus konkret.<br />
Kecermatan dalam membedakan kedua metode tersebut (penemuan hukum<br />
dan penciptaan hukum) menjadi penting untuk lebih memahami sebuah putusan<br />
yang dijatuhkan oleh hakim. Apakah putusan itu hanya didasarkan pada<br />
penerapan undang-undang (dalam arti materiil), ataukah ada semacam<br />
“pekerjaan ekstra” sehingga disana dapat ditakar pula kredibilitas hakim ketika<br />
memutus perkara. Jika yang pertama itu dilakukan (penemuan hukum) oleh hakim<br />
dalam institusi peradilan, maka hakim melakukan interpretasi. Besar atau kecil,<br />
luas atau sempit, interpretasi yang dilakukan tergant ung pada kecermatan di dalam<br />
menggali makna sebuah peraturan dihadapkan pada kasus yang sedang ditangani.<br />
Jika hal kedua dilakukan (penciptaan hukum), yaitu keharusan<br />
menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak<br />
ada, diperlukan penciptaan hukum. Hakim harus menggali berdasarkan banyak hal<br />
9<br />
mulai dari menganalogikan dengan perkara yang (mungkin) sejenis, menetapkan<br />
parameter tertentu yang akan dijadikan sebagai patokan di dalam menjatuhkan<br />
putusan, dan yang lebih penting lagi adalah memperhatikan elemen sosiokult ural<br />
keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dengan demikian apakah<br />
sebuah kasus yang ditangani it u akan tuntas berdasarkan interpretasi atau analogi,<br />
sepenuhnya akan tergant ung kepada hakim. Hanya saja nanti putusan tersebut<br />
akan diuji oleh masyarakat, tentang adil dan tidaknya. Sebab hakekat penerapan,<br />
apakah itu interpretasi atau analogi, akan terpulang kepada keharusan tegaknya<br />
nilai keadilan dan kepastian hukum secara simetris.<br />
Berangkat dari persamaan dan perbedaan antara penemuan hukum dan<br />
penciptaan hukum tersebut di atas, maka kiranya dapat diuraikan tentang<br />
pengertian penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum<br />
(rechtsschepping) agar lebih terarah penggunaannya.<br />
Penemuan hukum (rechtsvinding) adalah proses pembentukan hukum oleh<br />
hakim, atau aparat hukum lainnya yang dit ugaskan untuk penerapan peraturan<br />
hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa<br />
penemuan hukum itu adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan<br />
hukum (das Sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret<br />
(Das Sain) tertentu.7 Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik<br />
atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan untuk it u perlu<br />
dicarikan hukumnya. Jadi dalam penemuan hukum yang penting adalah<br />
bagaimana mencarikan atau menemukan hukumnya unt uk peristiwa konkret.<br />
Menurut ajaran hukum fungsional dari Ter Heide yang penting ialah pertanyaan<br />
bagaimana dalam sit uasi tertentu dapat diketemukan pemecahannya yang paling<br />
baik yang sesuai dengan kebutuhan kehidupan bersama dan dengan harapan yang<br />
hidup diantara para warga masyarakat terhadap “permainan kemasyarakatan”<br />
yang dikuasai oleh “aturan mainan”. Disini bukan hasil penemuan hukum yang<br />
merupakan titik sentral, walaupun tujuannya adalah menghasilkan putusan,<br />
melainkan metode yang digunakan.<br />
Adapun pengertian penciptaan hukum adalah hukumnya it u sama sekali<br />
tidak ada, kemudian diciptakan, dari tidak ada menjadi ada. Hukum bukanlah<br />
selalu berupa kaedah baik tertulis maupun tidak, tetapi dapat juga berupa perilaku<br />
7 Sudikno Mertokusumo , 1996, Penemuan Hukum S ebuah Pengantar, Yogy akarta : Libety,<br />
Hal. 37.<br />
10<br />
atau peristiwa. Di dalam perilaku itulah terdapat hukumnya. Dari perilaku it ulah<br />
harus diketemukan atau digali kaedah atau hukumnya.8 Melakukan penciptaan<br />
hukum untuk mengisi kekosongan hukum adalah suatu hal yang tepat dalam hal<br />
menyelesaikan perkara yang tidak ada hukumnya (peraturan perundangundangan).<br />
Hal ini adalah suatu kenyataan bahwa pembuat Undang-Undang hanya<br />
menetapkan peraturan hukum yang bersifat umum, sehingga pertimbangan untuk<br />
hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim. Selain itu pembuat Undang-<br />
Undang senantiasa tertinggal di belakang perkembangan masyarakat, sehingga<br />
terjadi suatu keadaan sedemikian rupa, adanya hal-hal baru dalam kehidupan<br />
masyarakat yang tidak ada peraturan hukumnya. Ini artinya ada kekosongan<br />
hukum dalam sistem hukum yang harus disi oleh hakim.<br />
Metode penemuan hukum dilakukan dengan metode interpretasi yaitu<br />
penafsiran. Menurut Fitzgerald, ia membedakan dalam masalah interpretasi<br />
hukum itu secara umum ada 2 (dua) macam yaitu :<br />
Pertama interpretasi yang bersifat harfiah, sepertinya semata-mata merujuk<br />
pada kalimat-kalimat di dalam peraturan. Kalimat menjadi inti dan sekaligus<br />
pegangan di dalam memutuskan perkara. Kalimat yang merupakan litera legis<br />
menjadi patokan dasar unt uk memutuskan perkara. Hal ini pada umumnya<br />
dilakukan karena memang di dalam kalimat tersebut sudah mengandung pesan<br />
yang jelas. Karena kejelasan itu tidak perlu ada interpretasi lain lagi. Bahkan kalau<br />
dilakukan interpretasi lain akan menyebabkan kesalahan di dalam penerapan<br />
hukumnya.<br />
Kedua interpretasi yang bersifat fungsional, artinya tidak semata-mata<br />
mengikatkan diri pada kalimat yang menjadi acuan. Interpretasi fungsional lebih<br />
jauh mengusahakan pemahaman terhadap maksud yang sebenarnya dari dibuatnya<br />
peraturan tertentu. Teknisnya adalah dengan menggali, menghubungkan dan<br />
mensistematisasikan dengan sumber-sumber lain yang dinilai relevan dalam arti<br />
dapat memberikan kejelasan lebih sempurna. Pemahaman terhadap apa yang<br />
terkandung di dalam klausula tentu tidak bisa hanya didasarkan kepada kalimat<br />
yang tersirat semata-mata, tetapi juga mesti dilakukan penggalian sehingga<br />
ditemukan apa yang tersirat di baliknya. Para pakar hukum pada umumnya<br />
memilah-milah interpretasi it u sekurang-kurangnya ada 8 (delapan) macam, yaitu,<br />
8 Ibid.<br />
11<br />
interpretasi formal, interpretasi gramatikal, interpretasi sistemaris, interpretasi<br />
teleologis atau sosiologis, interpretasi historis, interpretasi komparatif, interpretasi<br />
futuristis dan interpretasi restriktif serta ekstensif.<br />
Adapun unt uk melakukan penciptaan hukum, metode yang dipergunakan<br />
adalah metode analogi, disamping itu ada yang menambahkannya dengan metode<br />
penghalusan hukum dan argumentum a contrario. Analogi adalah suat u cara<br />
penerapan suatu peraturan hukum sedemikian rupa, dimana peraturan hukum<br />
tersebut menyebut dengan tegas kejadian yang di at ur, kemudian peraturan hukum<br />
itu dipergunakan juga oleh hakim terhadap kejadian yang lain yang tidak disebut<br />
dalam peraturan hukum itu, tetapi di dalam kejadian ini ada anasir yang<br />
mengandung kesamaan dengan anasir di dalam kejadian yang secara tegas diatur<br />
oleh perat uran hukum yang dimaksud.<br />
Suatu hal yang menarik dan sangat penting untuk dipertanyakan adalah<br />
siapakah yang pantas untuk melakukan penemuan hukum dan penciptaan hukum<br />
tersebut. Walaupun dalam kajian akademis yang berhak melakukan penemuan<br />
hukum dan penciptaan hukum it u adalah banyak komponen, seperti ahli hukum,<br />
Pengacara, Dosen, jaksa dan lainnya, akan tetapi apabila dilihat dari pengertian<br />
hukum itu sendiri, yaitu hukum adalah hakim (dalam arti senpit) karena hakimlah<br />
yang membuat hukum (judge made law) dan peradilan (dalam arti luas) karena<br />
peradilan adalah sarana penegak hukum, maka jelaslah bahwa yang berkompeten<br />
untuk melakukan penemuan hukum dan penciptaan hukum tersebut adalah hakim.<br />
Hakim dianggap urgen dalam penemuan hukum dan penciptaan hukum karena<br />
hakim itu mempunyai wibawa. Selebihnya penemuan hukum dan penciptaan<br />
hukum yang digali oleh hakim adalah hukum, sedangkan hasil penggalian dari<br />
Ilmuan hukum, dosen, peneliti dan lainnya bukanlah hukum, melainkan ilmu atau<br />
doktrin. Doktrin bukanlah hukum, tetapi adalah sumber hukum, namun apabila<br />
doktrin hukum itu dipergunakan oleh hakim barulah doktrin itu menjadi hukum.<br />
Persyaratan lainnya untuk penggalian penemuan hukum dan penciptaan hukum<br />
dan hal ini dimiliki oleh hakim, antara lain adalah penguasaan terhadap ilmu<br />
hukum, berpikir secara yuridis, dan berkemampuan memecahkan masalah hukum<br />
yang meliputi : ketrampilan merumuskan masalah hukum (legal problem<br />
identification), keterampilan memecahkan masalah hukum (legal problem<br />
solving) dan keterampilan untuk mengambil putusan (Decission making)<br />
12<br />
Landasan yuridis bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum dan<br />
penciptaan hukum terdapat pada pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 14<br />
tahun l970 yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk<br />
memeriksa perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang<br />
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Penjelasan pasal<br />
tersebut menyatakan bahwa hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami<br />
hukum. Pencari keadilan datang kepadanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia<br />
tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk<br />
memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung<br />
jawab penuh kepada Tuhan yang Maya Esa, diri sendiri masyarakat, bangsa dan<br />
negara. Sedangkan landasan yuridis bagi hakim untuk menggali penemuan hukum<br />
dan penciptaan hukum sebagai suatu kewajibannya adalah sebagaimana termaktub<br />
pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang bunyinya<br />
“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan<br />
memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” Jo. Pasal 28 ayat (1)<br />
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang bunyinya : “Hakim wajib menggali,<br />
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam<br />
masyarakat.<br />
Akan lain halnya apabila penemuan hukum dan penciptaan hukum itu<br />
dilakukan oleh para Hakim Agung yang merupakan puncak dan akhir dari segala<br />
keputusan hukum di Indonesia. Sudah barang tentu hasil Hakim Agung dalam<br />
menemukan hukum dan penciptaan hukum itu lebih berpengaruh dan bermakna<br />
dalam dunia hukum, karena disamping Hakim Agung itu berfungsi sebagai<br />
pengawas juga para Hakim Agung itu merupakan tumpukan ilmu hukum dan<br />
pengalaman yang banyak dalam membentuk hukum. Suatu kelaziman yang tidak<br />
bisa dipungkiri di dunia peradilan, bahwa putusan-putusan hakim atasannya dalam<br />
hal ini Hakim Agung selalu di perhatikan dan diikuti oleh hakim-hakim<br />
dibawahnya. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia<br />
menyatakan bahwa seorang hakim selalu mengikuti put usan hakim yang lebih<br />
tinggi disebabkan karena 3 (tiga) Faktor : Pertama, sebab psychologis, yaitu<br />
disamping dianggap banyak pengalamannya juga selaku pengawas terhadap<br />
hakim bawahannya : Kedua, Sebab praktis, yait u apabila hakim tersebut<br />
memberikan putusan berbeda dengan hakim yang lebih tinggi, maka pihak yang<br />
dikalahkan pasti akan melakukan banding dan seterusnya kasasi : Ketiga, sebab<br />
13<br />
dirasakan sudah adil, sudah tepat, sudah patut sehingga tidak ada alasan untuk<br />
keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu itu.9<br />
Perlu diketahui bahwa setidak tidaknya ada 2 (dua) hal putusan para<br />
Hakim Agung itu sangat berperan dalam dunia hukum, yaitu :<br />
1. Bahwa produk (put usan) hakim Agung it u adalah merupakan “Yurisprudensi”<br />
karena selalu diikuti oleh hakim dibawahnya secara terus menerus dalam<br />
mengadili perkara yang mempunyai faktor-faktor essensiil sama.<br />
2. Bahwa produk (putusan) Hakim Agung it u bukanlah hanya sekedar sebagai<br />
instrumen penyelesaian sengketa secara sempit, tetapi justru yang diinginkan<br />
adalah implikasi putusan Hakim Agung itu pada pert umbuhan sistem hukum.<br />
Landasan yuridis bagi Hakim Agung untuk melakukan penemuan hukum<br />
dan penciptaan hukum terbaca pada pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun<br />
1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan : Bahwa Mahkamah Agung<br />
dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran<br />
penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur<br />
dalam Undang-undang. Penjelasan pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa<br />
peraturan yang dapat dibuat Mahkamah Agung ini berbeda dengan peraturan yang<br />
dibentuk pembent uk Undang-Undang, karena sifat peraturan yang dapat dibuat<br />
Mahkamah Agung hanya mengenai pengisi kekosongan hukum acara dan tidak<br />
dapat mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara atau hal-hal yang<br />
berhubungan dengan pembuktian. Akan tetapi mengingat sering adanya<br />
kelemahan dalam perat uran perundang-undangan dan tidak adanya aturan<br />
perundang-undangan yang mengatur untuk itu, maka peran Mahkamah Agung<br />
dalam hal ini Hakim Agung untuk membent uk hukum melalui penemuan hukum<br />
dan penciptan hukum sangat diperlukan.<br />
D. Kesimpulan.<br />
1. Bahwa pada era reformasi dan transformasi ini, perubahan dan perkembangan<br />
kult ur sosial masyarakat Indonesia berjalan terus dan cepat, sehingga hukum<br />
(peraturan perundang-undangan) tertinggal dibelakang yang berakibat<br />
terjadinya kekosongan hukum.<br />
9 Riduan Sy ahrani, 1991 , Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Pustaka Kartini, Hal.107 .<br />
14<br />
2. Bahwa upaya untuk mengisi kekosongan hukum di negara Republik Indonesia<br />
yang berdasarkan hukum ini, maka penemuan hukum (rechtsvinding) dan<br />
penciptaan hukum (rechtsschepping) adalah merupakan metode yang tepat<br />
untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.<br />
3. Bahwa peran Hakim Agung untuk menggali penemuan hukum dan penciptaan<br />
hukum dalam mengisi kekosongan hukum tersebut adalah mutlak diperlukan,<br />
sehingga lebih memfungsikan yurisprudensi sebagai sumber hukum di<br />
Indonesia dan memberikan kontribusi dalam membangun sistem hukum<br />
Nasional.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/124/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=124&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2009/11/14/peran-hakim-agung-dalam-penemuan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sofwer anti keyloger</title>
		<link>http://iwan09file.wordpress.com/2009/10/25/sofwer-anti-keyloger/</link>
		<comments>http://iwan09file.wordpress.com/2009/10/25/sofwer-anti-keyloger/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2009 22:36:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iwan idaman wanita heheheh qiding!</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iwan09file.wordpress.com/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=109&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- begin code -->
<p><a href="http://translate.googleusercontent.com/translate_c?hl=id&amp;sl=en&amp;u=http://advanced-anti-keylogger.lastdownload.com/&amp;prev=/search%3Fq%3Danti%2Bkeyloger%2Bchild%26hl%3Did%26client%3Dfirefox-a%26rls%3Dorg.mozilla:en-US:official%26sa%3DG&amp;rurl=translate.google.co.id&amp;usg=ALkJrhi--5KegImfcQUDgqn2ZRkgZ6tLhQ"><img src="http://www.lastdownload.com/graphics/5StarAward.gif" border="0" alt="" width="120" height="65" /></a></p>
<p> <!-- end code --></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iwan09file.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iwan09file.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iwan09file.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iwan09file.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iwan09file.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iwan09file.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iwan09file.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iwan09file.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iwan09file.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iwan09file.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iwan09file.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iwan09file.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iwan09file.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iwan09file.wordpress.com/109/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iwan09file.wordpress.com&amp;blog=9973682&amp;post=109&amp;subd=iwan09file&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iwan09file.wordpress.com/2009/10/25/sofwer-anti-keyloger/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/38129411b17e3294d46c3c2fd7239599?s=96&#38;d=monsterid&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">gamelemot</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.lastdownload.com/graphics/5StarAward.gif" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
